Asaberita.com-Medan – Lima terdakwa pembunuh anggota ormas PP (Pemuda Pancasila) divonis 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada sidang pembacaan putusan di ruang Cakra Utama PN Medan, Selasa (17/3/2020).
Ke-lima terdakwa pembunuh anggota ormas PP yang divonis 6 tahun penjara itu ialah Irwansyah alias Iwan Bebek, Setiono alias Penong, M Suheri Alfaris alias Heri Porter, Dedi Syahputra alias Tamil, dan Putra Riocardo alias Rio.
Vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan hakim PN Medan yang diketuai Irwan Effendi, lebih berat 2 tahun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa pembunuh anggota ormas PP, Syahdilla Hasan Afandi itu masing-masing 4 tahun penjara.
Saat pembacaan putusan, kelima terdakwa yang hadir di persidangan didampingi para penasihat hukumnya dari LBH IPK Kota Medan.
“Mengadili menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan hukuman penjara selama 6 tahun,” kata hakim ketua Irwan Effendi.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Hakim juga menilai para terdakwa terbukti menghilangkan nyawa orang lain.
“Sedangkan hal yang meringankan pelaku mengakui perbuatannya,” sebut hakim.
[contact-form][contact-field label=”Name” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Email” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Website” type=”url” /][contact-field label=”Message” type=”textarea” /][/contact-form]
Direktur LBH IPK Kota Medan selaku penasihat hukum para terdakwa, Chandra Sigalingging, mengaku kecewa atas vonis itu. Alasannya, vonis lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa.
“Sedikit ada kecewa. Tidak sesuai harapan. Soalnya, kemarin di tuntutan 4 tahun. Tiba-tiba hakim ambil kesimpulan vonis 6 tahun. Jadi untuk upaya hukum ke depan ada waktu tujuh hari untuk kita pikir-pikir dulu, apakah banding atau tidak,” sebut Chandra.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC PP Kota Medan, Amrizal, mengapresiasi putusan hakim. Dia menilai tuntutan 4 tahun penjara terlalu rendah.
“Di mana tuntutan jaksa 4 tahun, hakim menunjuk keadilan mana yang benar sesuai hukum yang berlaku. Tidak matinya lonceng keadilan,” sebut Amrizal.
Dalam dakwaan, kasus ini disebut bermula pada Minggu, 8 September 2019, sekitar pukul 16.30 WIB, setelah kegiatan Rapat Pemilihan Pengurus Pemuda Pancasila Anak Ranting Pangkalan Mansyur di Kantor Kelurahan Pangkalan Mansyur.
Korban Syahdilla bersama beberapa temannya dari ormas PP saat itu disebut pergi menuju warung di Jalan Eka Rasmi untuk bersilaturahmi dengan ormas IPK. Mereka juga hendak menanyakan soal spanduk milik ormas PP yang dicopot oleh ormas IPK.
Namun malah terjadi cekcok dan berujung bentrokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Syahdilla disebut tewas karena dibacok dan dipukuli.
Kasus ini kemudian bergulir ke ranah hukum. Usai sidang tuntutan, massa PP dan IPK sempat bergantian menggelar demonstrasi di depan Kejaksaan Tinggi Sumut.
Dijaga Ketat
Selama jalannya sidang putusan atas 5 terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan ini, gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan dijaga ketat ratusan aparat kepolisian.
Jalan di depan PN Medan yang bersebelahan dengan Lapangan Benteng Medan ditutup dari arus lalu lintas kendaraan.
Penjagaan ketat ini dilakukan aparat kepolisian untuk mengantisipasi terjadinya pengerahan massa dari 2 ormas kepemudaan Pemuda Pancasila (PP) dan Ikatan Pemuda Karya (IPK). (dtchas)
- PON XXI: Kaltim Raih Juara Umum Gulat, Sumut Tanpa Emas - September 20, 2024
- Perenang Andalan Sumut Felix Viktor Iberle Gagal Raih Medali di PON XXI - September 20, 2024
- Dinov Tambah Medali Emas Untuk Sumut dari Cabor Berkuda - September 20, 2024