Hindari Kemarahan Umat, MDI Sumut Desak Kepolisian Usut Kasus Penanganan Jenazah di RSUD Djarasmen Saragih

Kasus Pengurusan Jenazah
Ketua DPD MDI Sumut M Ikbal Parinduri
Kasus Pengurusan Jenazah
Ketua DPD MDI Sumut M Ikbal Parinduri

Asaberita.com – Medan – Untuk menghindari kemarahan umat, Dewan Pimpinan Daerah Majelis Dakwah Islamiyah Sumatera Utara (DPD MDI Sumut), mendesak pihak kepolisian segera mengusut dan memproses hukum kasus penanganan jenazah seorang ustadzah di RSUD Djarasmen Saragih yang tidak sesuai ketentuan dan telah melecehkan ajaran Islam.

“Seorang ustadzah yang meninggal di RS itu karena penyakit bawaan namun dinyatakan Covid-19, pengurusan jenazahnya dilakukan tidak sesuai dengan ajaran Islam, utamanya dalam pelaksanaan fardu kifayah memandikan mayit dan mengkapaninya,” ujar Ketua DPD MDI Sumut, Ustadz M. Ikbal Parinduri kepada Asaberita.com, Kamis (24/9/2020) di Medan.

Bacaan Lainnya

Didampingi Sekretaris MDI Sumut Gusnawan Hasibuan, M Ikbal Parinduri menjelaskan, berdasar pengakuan suami almarhumah, jenazah istrinya dimandikan oleh 4 orang pria yang bukan mahramnya, bahkan dua diantaranya beragama Nasrani. Demikian juga saat mengkafani, dilakukan oleh pria yang bukan mahramnya.

Hal ini, sebut M Ikbal, tentunya sangat menyakitkan bagi keluarga almarhumah. “Jika pihak RS menyatakan tidak ada orang lagi untuk pengurusan jenazah, disana ada suaminya yang jauh lebih berhak untuk memandikan dan mengkafani istrinya,” tegas Ikbal.

Dijelaskan, suami almarhumah yakni Fauzi Munthe, warga Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, saat meyaksikan pelaksanaan fardu kifayah yang tak sesuai syariat Islam, sebenarnya telah melakukan protes kepada petugas pengurusan jenazah, namun sama sekali tidak ditanggapi bahkan tidak diizinkan untuk masuk ke ruang jenazah.

BACA JUGA :  MDI Sumut Dorong Wisata Halal di Kawasan Danau Toba Segera Terealisasi

DPD MDI Sumut, lanjut M Ikbal, sangat memahami kekecewaan suami almarhumah dan keluarganya. Apalagi ia secara langsung menyaksikan bagaimana jenazah istrinya yang seorang ustadzah tidak diurus sebagai mana mestinya.

“Kami mendukung sikap keluarga almarhumah selaku korban yang akan membawa perkara ini ke jalur hukum. Karenanya kita minta pihak kepolisian segera melakukan pengusutan dan memproses kasus ini.

Kita juga minta pihak Polda Sumut dapat turun langsung menangani kasus ini serta memberikan sanksi terhadap pihak yang bertanggung jawab, termasuk manajemen RSUD Djarasmen Saragih yang telah lalai. Sebab, hal ini merupakan pelecehan syariat Islam dan telah melukai hati umat Islam,” tegas Ikbal.

Harusnya, imbuhnya, pihak rumah sakit mengindahkan protokoler yang telah disepakati bersama. Karena sejak awal telah ada kesepakatan yang dibangun antara Pemda, Gugus Tugas Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematang Siantar dan pihak rumah sakit, yakni apabila ada umat Muslim yang meninggal di rumah sakit dalam situasi Covid-19, maka pengurusan jenazahnya harus sesuai dengan syariat Islam, dan bilal mayit di rumah sakit harus tersertifikasi.

MDI Sumut memuji langkah yang dilakukan Ketua MUI Kota Pematangsiantar M.Ali Lubis, yang segera menggelar rapat pada Rabu (23/9/2020) di Gedung MUI Kota Pematangsiantar, dengan menghadirkan para ulama, pihak rumah sakit dan keluarga almarhumah beserta kuasa hukumnya untuk membicarakan persoalan itu.

BACA JUGA :  Dinas Kominfo Sumut Terus Percepat Transformasi Digital Pemprov Sumut

MDI Sumut juga mendukung penuh sikap dan pernyataan Ketua MUI Pematangsiantar yang mencabut sertifikat bilal mayit petugas pengurus jenazah RSUD Djarasmen Saragih atas nama Dedi Agus Harianto karena tidak menjalankan tugas fardu kifayah sesuai syariat Islam, sebagaimana yang telah diajarkan pada tanggal 18 Juli 2020.

Selain itu, Ketua MUI Pematangsiantar juga minta pihak-pihak terkait segera menangani persoalan ini dengan baik. Jangan sampai persoalan yang telah melukai hati umat Muslim ini berbuntut panjang serta mengusik kedamaian dan kerukunan antar umat beragama di Kota Pematangsiantar yang hingga saat ini berjalan sangat baik.

“Kejadian ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh rumah sakit yang menerima dan menangani pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Dan apa yang terjadi di RSUD Djarasmen Saragih ini harus menjadi perhatian serius pihak Pemda dan aparat penegak hukum”.

“Jangan sampai persoalan ini menjadi semakin panjang dan melebar. Karenanya pengusutan harus segera dilakukan dan pihak yang bertanggung jawab harus diproses hukum,” tandas M. Ikbal Parinduri. (has)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *