Asaberita.com – Medan – Berita heboh jenazah wanita yang dimandikan 4 pria yang bukan muhrimnya di RSUD Djarasmen Saragih sampai saat ini masih menjadi perhatian publik. Bahkan media-media nasional telah turut meliput dan memberitakannya.
Sejumlah Ulama, tokoh, ormas dan umat Islam bahkan MUI Kota Siantar telah mengecam atas insiden salah urus jenazah ini. Bahkan kini Tuan Guru Batak (TGB) Syekh H Dr Ahmad Sabban elRahmaniy Rajagukguk, meminta Walikota Pematangsiantar Hefriansyah agar jangan diam terkait jenazah wanita yang dimandikan 4 pria yang bukan muhrimnya di RSUD Djarasmen Saragih.
“Walikota Siantar harus bersuara, jangan diam saja terkait kasus ini. Ada seorang ustadzah meninggal yang diduga Covid-19 di RSUD, jenazahnya dimandikan oleh 4 pria bukan muhrimnya. Di dalam ajaran agama Islam ini salah dan melukai hati umat Islam,” ujar TGB ketika dihubungi Asaberita.com, Minggu (27/9/2020).
Disebutkan TGB yang juga Dosen Program Doktor UIN SU ini, kasus jenazah wanita muslim dimandikan 4 pria di RSUD Djarasmen Saragih ini telah viral dan menjadi berita nasional. Meski pihak RSUD telah menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan prosedur itu, tapi hal ini tidak bisa berhenti begitu saja, apalagi kasus ini telah sampai ke ranah hukum dan telah diketahui masyarakat luas.
“Sebagai rumah sakit daerah, pengawasannya merupakan tanggung jawab Pemko Pematangsiantar. Sebab, Dirut RS ini juga diangkat oleh Walikota, sehingga Walikota haruslah menyikapi dan segera menyelesaikan persoalan ini agar dampaknya tidak semakin meluas,” tegas TGB yang dikenal sebagai tokoh kerukunan Sumut ini.
TGB Ahmad Sabban menyatakan bersepakat dengan MUI Pematangsiantar, bahwa bila yang meninggal dunia seorang perempuan, maka wajib perempuan yang memandikan, kecuali suaminya atau mahramnya. Bila itu pun tidak, maka jenazah tidak dimandikan, cukup ditayamumkan saja.
Supaya persoalan seperti ini tidak terulang lagi, TGB menegaskan agar setiap rumah sakit, terutama rumah sakit yang menerima dan menangani pasien Covid-19 haruslah menyiapkan petugas bilal mayit baik laki-laki maupun perempuan yang telah tersertifikasi.
Akan Gelar Perkara
Fauzi Munthe, warga Serbelawan Kabupaten Simalungun selaku suami almarhumah yang tidak terima atas kesalahan pelaksanaan fardu kifayah atas jenazah istrinya, didampingi kuasa hukumnya telah pengadukan persoalan ini ke Polresta Pematangsiantar, pada Rabu (23/9/2020) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Pematangsiantar AKP Edi Sukamto membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan mengenai dugaan kesalahan dalam melakukan fardu khifayah terhadap jenazah perempuan di RSUD Djasemen Saragih Pematangsiantar.
Tetapi Edi tidak menyembutkan berapa orang saksi yang sudah diperiksa oleh pihaknya terkait kasus itu. Namun ia menegaskan bahwa Polresta Pematangsiantar dalam waktu dekat ini akan melakukan gelar perkara terhadap kasus ini.
Sementara itu, juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Pematangsiantar, Daniel H Siregar mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan laporan dugaan kesalahan pelayanan fardu khifayah di RSUD Djasemen Saragih sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Namun, dia menegaskan bahwa dalam penanganan jenazah pasien probable maupun terkonfirmasi Covid-19, pihak Satgas akan melakukannya sesuai SOP yang telah ditetapkan.
“Tim Gugus Tugas dalam menangani jenazah pasien probable dan terkonfirmasi Covid-19 tetap mengacu pada SOP yang ada, dan jika memang ada kesalahan prosedur pihaknya menyampaikan permintaan maaf, karena bukan disengaja,” kata dia. (was/ind/has)
- Paslon Bupati Nomor 1 Freddy-Andreas Bantah Tudingan Suap di Pilkada Samosir - Desember 7, 2024
- Anak Penjual Ketoprak Lulus Seleksi Bintara TNI AU dari Panda Lanud RHF - Desember 7, 2024
- Bincang-bincang Podcast, Dishub Sumut Pastikan Kesiapan Transportasi Mudik Nataru 2024 - Desember 7, 2024