Asaberita.com, Medan – Sebagai bentuk kepedulian lingkungan dan menjaga habitat penyu agar dapat terus berkembang-biak, anggota DPRD Sumut Sugianto Makmur ikut melepas anak penyu (tukik) di tempat penangkarannya di Pantai Binasi, Sorkam (antara Barus – Sibolga).
“Pelepasan tukik itu kami lakukan bersama para aktivis lingkungan hidup dan akademisi pada Rabu lalu. Pelepasan tukik itu dimaksudkan untuk menjaga habitat penyu tetap berkembang biak dan terhindar dari kepunahan,” ujar Sugianto Makmur kepada wartawan, Sabtu (20/2), di Medan.
Disebutkannya, anak penyu yang dilepas adalah yang berusia 2 hari. Karena sesuai aturan yang ada, pelepasan tukik tidak boleh melewati 7 hari sesudah menetas. Karena selama 7 hari, tukik masih memiliki cukup gizi tanpa makan.
“Menurut pelaku konservasi penyu, Sahbudi Sikumbang, setelah anak penyu dilepas dan masuk ke laut, nantinya akan kembali ke tempat yang sama dimana ia dilepas untuk bertelur, jika penyu betina,” ujar Sugianto.
Politisi PDI Perjuangan ini menyebutkan, tempat penangkaran penyu di Sorkam, sekira 40 menit dari Barus. Letaknya antara Sibolga dan Barus. Di sana, bukan hanya penyu sebagai hewan langka yang dilakukan penangkaran, tapi ada juga Dugong (ikan duyung).
Dijelaskannya, Sahbudi Sikumbang melakukan konservasi dan penangkaran penyu di sana dengan usaha sendiri. Sebagai pencinta lingkungan, ia melakukan itu karena habitat penyu dan dugong terancam punah. Sebab, banyak masyarakat yang mengkonsumsi penyu dan dugong.
“Sampai hari ini, daging penyu masih dijual di pasaran. Bahkan dari seluruh daerah di Indonesia, ternyata konsumsi daging penyu tertinggi itu di Sumut,” kata Sugianto.
Dikatakannya, pusat penangkaran ini perlu dukungan dari semua pihak. Secara pribadi ia memberi dukungan penuh pada pusat penangkaran penyu itu. Selain itu, anggota dewan dan pecinta lingkungan ini, saat ini juga sudah membuat konservasi bakau mandiri seluas 100 hektar lebih di Desa Kunkun, Natal, Madina.
Karena itu, Sugianto Makmur menghimbau seluruh instansi terkait agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak lagi mengkonsumsi penyu dan ikan duyung agar habitatnya tidak punah.
“Setelah dilakukan sosialisasi, jika ternyata juga tidak diindahkan, maka tindakan tegas dan penegakan hukum harus dilakukan. Demi mencegah punahnya habitat penyu dan ikan duyung,” tegasnya.
- Ahmad Zarnawi Dilaporkan ke Bawaslu Padanglawas Terkait Surat Perjanjian dengan Masyarakat - Oktober 4, 2024
- Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Pidana Umum dari 122 Perkara - Oktober 4, 2024
- Blok Sumut Ungkap SK Aulia Rahman Sebagai Pj. Walikota Medan Tidak Diteken Pejabat Kemendagri - Oktober 4, 2024