Asaberita.com-Medan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) membayar uang ganti rugi Rp 31 miliar kepada PT Perkebunana Nusantara (PTPN) II atas lahan eks HGU seluas 50 hektar. Lahan tersebut rencananya akan dipergunakan untuk membangun Islamic Centre.
Penyerahan uang ganti kerugian tersebut dilakukan di Kantor Wilayah Badan Petanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut, Jalan Brigjend Katamso Nomor 45 Medan, Senin (30/12). Plt Kepala BPKAD Sumut Ismael Sinaga secara simbolis menyerahkan uang ganti kerugian kepada Direktur Operasional PTPN II Marisi Butar-butar, disaksikan Asisten Administrasi Umum dan Aset Pemprov Sumut M Fitriyus, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset dan SDA Agus Tripriyono, Direktur Utama PTPN II M Iswan Achir, dan Kepala BPN Sumut Bambang Priono.
Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen penghapusan aset oleh Direktur Utama PTPN II M Iswan Achir kepada Asisten Administrasi Umum dan Aset M Fitriyus.
Plt Kepala BPKAD Ismael Sinaga mengatakan akan segera mencatatkan aset tersebut ke Kartu Inventaris Barang (KIB) golongan A.
“Hari ini bertambah lagi aset kita, kita lakukan pembayaran proses ganti rugi kepada pihak PTPN II, dimana tanah tersebut terletak di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang. Hari ini juga pihak PTPN II akan melakukan proses penghapus bukuan dan menyerahkannya ke Pemprov Sumut. Setelah ini, kami akan mencatatkan aset tersebut pada Kartu Inventaris Barang golongan A,” ujarnya.
Proses pengadaan tanah ini dilakukan untuk kepentingan umum, yakni pembangunan Islamic Centre Sumut.
“Ini sudah lama sekali direncanakan, juga sudah dimasukan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, dan Alhamdulillah hari ini sudah diserahkan, dan akan kita catatkan sebagai aset, saya juga turut ucapkan terima kasih kepada pihak BPN Sumut dan PTPN II, yang mendukung proses pembangunan di Sumut ini,” tambah Ismael.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Bambang Priono memuji langkah pengambilan aset yang dilakukan Pemprov Sumut.
“Hari ini Pemprov Sumut melakukan pembayaran dan penghapusan aset, dimana Pemprov Sumut membayar atas aset tersebut, agar aset tersebut bisa dihapus aktiva dari aset PTPN II, diselesaikan semuanya oleh Pemprov Sumut, dari situ kita bisa melihat, bahwa Pemprov Sumut yang memiliki kekuasaan tidak semena-mena, taat pada asas, mau membangun Pemerintah pun beli tanah, dibayar tanahnya PTPN II, saya harap masyarakat pun bisa mencontoh itu, jadi tak ada itu dibilang gratis,” tambah Bambang. (rel/has)
- Paslon Bupati Nomor 1 Freddy-Andreas Bantah Tudingan Suap di Pilkada Samosir - Desember 7, 2024
- Anak Penjual Ketoprak Lulus Seleksi Bintara TNI AU dari Panda Lanud RHF - Desember 7, 2024
- Bincang-bincang Podcast, Dishub Sumut Pastikan Kesiapan Transportasi Mudik Nataru 2024 - Desember 7, 2024