Warga Datangi Kantor Dinsos Medan, Minta Penjelasan Dana BLT Kelurahan Terdampak Covid-19

Dana BLT Kelurahan
Puluhan warga Kota Medan mendatangi Kantor Dinas Sosial Kota Medan, Jumat (8/5/2020) untuk mempertanyakan dana BLT Kelurahan kepada warga terdampak Covid-19

 

Dana BLT Kelurahan
Puluhan warga Kota Medan mendatangi Kantor Dinas Sosial Kota Medan, Jumat (8/5/2020) untuk mempertanyakan dana BLT Kelurahan kepada warga terdampak Covid-19

Asaberita.com – Medan – Akibat kurangnya informasi dan sosialisasi soal dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kelurahan untuk warga terdampak Covid-19, membuat puluhan warga Kota Medan mendatangi Kantor Dinas Sosial Kota Medan, Jumat (8/5/2020).

Kedatangan warga, ingin meminta penjelasan dari instansi terkait secara detail bagaimana sebenarnya proses pendataan untuk bisa mendapatkan dana BLT Kelurahan senilai Rp 600 ribu perbulan (April, Mei dan Juni), karena selama ini menurut warga, mereka tak pernah mendapatkan informasi akurat baik dari pihak Kelurahan maupun Kepala Lingkungan (Kepling).

“Kondisi ini tidak akan terjadi kalau memang aparat pemerintah seperti Kepling, Lurah dan Camat, benar- benar melakukan pendataan terhadap warganya. Makanya, Camat dan Lurah harus tegaslah memerintahkan jajarannya melakukan pendataan, data itu warga kalian. Dan Kepling jangan cuma makan gaji buta aja,” kata seorang warga Medan Polonia, Fakhruddin alias Kocu, saat menyampaikan aspirasi di depan Kantor Dinsos Medan.

BACA JUGA :  RMP Bagikan 100 Paket Sembako kepada Warga Medan Denai

Sementara itu, seorang staf Dinsos yang menerima warga, menyebutkan, agar warga menyiapkan data/identitas seperti foto copy KK dan KTP yang diperlukan untuk bisa dilakukan pendataan, sehingga nantinya bisa mendapatkan pencairan dana BLT tersebut.

“Warga agar segera menyiapkan foto copy, KTP dan KK, dengan menyertakan nomor kontak dan tulisan Bansos Covid 19/ BLT Dana Kelurahan Covid 19,” kata staf perwakilan Kantor Dinsos tersebut.

Sebelumnya, Kadis Sosial Medan Endar Sutan Lubis ketika dihubungi melalui via telpon, pada Rabu (6/5/2020) menyebutkan, bahwa soal pendataan warga yang belum terdaftar sebagai penerima BLT Dana Kelurahan, batas waktunya sampai tanggal 29 Mei 2020. (has)

Loading

Admin
Latest posts by Admin (see all)
BACA JUGA :  KAHMI Sumut Laksanakan Tadarrus dan Tahsin Al Quran di Bulan Ramadhan 1443 H

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *