Scroll untuk baca artikel
#
BeritaHukum

166 Koruptor di Sumut Dapat Remisi HUT ke-79 RI

×

166 Koruptor di Sumut Dapat Remisi HUT ke-79 RI

Sebarkan artikel ini
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni dan Kakanwil Kemenkumham Sumut saat memberikan remisi
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni dan Kakanwil Kemenkumham Sumut saat memberikan remisi

Asaberita.com, Medan – Sebanyak 166 napi kasus tindak pidana korupsi di Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana. Remisi itu diberikan dalam rangka HUT ke-79 RI.

“Baik, untuk napi korupsi sebanyak 166 orang. Kemudian untuk pidama umum kurang lebih 11 ribu orang,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sumut Anak Agung Gde Krisna, Sabtu (17/8/2024).

Agung menjelaskan, bahwasanya jumlah tersebut berasal dari 19.491 warga binaan di lingkungan Kemenkumham Sumut yang mendapatkan remisi. Pada jumlah tersebut yang mendapatkan remisi umum I sebanyak 18.844 warga binaan. Kemudian untuk remisi umum II sebanyak 607 warga binaan.

“Jumlah pada tahun ini 19.491 warga binaan, terdiri dari remisi umum satu sebanyak 18.844, kemudian remisi umum dua sebanyak 607 warga binaan. Artinya remisi umum dua itu pengurangan sepenuhnya, setelah mendapatkan remisi dia langsung bebas,” ujar Agung.

BACA JUGA :  Polres Madina Ungkap Pelaku Pembunuhan Warga Bukit Malintang

Penyerahan remisi tersebut diserahkan langsung oleh Pj. Gubernur Sumut Agus Fatoni dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sumut Agung Gde Krisna di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Medan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut itu berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas, agar kedepannya bisa menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke keluarga.

“Setelah mendapat remisi kembali ke keluarga masing masing. Harapan kami tidak mengulangi kejahatan lagi dan menjadi masyarakat yang baik dan taat juga bisa berpartisipasi kepada masyarakat dan negara ini pastinya,” tutupnya.

Admin
Latest posts by Admin (see all)
BACA JUGA :  Sidang Kasus UINSU, Ahli dari ITS Sebut Gedung Kuliah Terpadu Aman dan Layak Digunakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *