Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Sampaikan Eksepsi, Kuasa Kuasa Hukum Rahmadi Nilai Dakwaan Jaksa Cacat

badge-check

Sampaikan Eksepsi, Kuasa Kuasa Hukum Rahmadi Nilai Dakwaan Jaksa Cacat Perbesar

Tanjungbalai – Tim kuasa hukum terdakwa Rahmadi menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai. Kuasa hukum Rahmadi pada eksepsinya menilai dakwaan jaksa cacat.

Hal itu disampaikan
oleh Thomas Tarigan saat menghadiri sidang kliennya di PN Tanjungbalai.
Sidang dengan nomor perkara 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb itu dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu.

“Hari ini kita mengajukan keberatan atau bantahan terhadap surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum,” tegas Thomas Tarigan, Kamis (3/7/2025).

Eksepsi ini, lanjutnya, diajukan pada tahap awal persidangan atau sebelum masuk ke pemeriksaan pokok perkara. Ia menilai dakwaan jaksa terhadap kliennya cacat prosedur.

“Kita sengaja menyampaikan eksepsi untuk menunjukkan bahwa dakwaan tersebut cacat secara formil atau ada kesalahan prosedur dalam penahanan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Thomas mengungkapkan bahwa Rahmadi merupakan korban kriminalisasi oleh Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kanit 1, Kompol Dedy Kurniawan.

“Untuk itu, pada persidangan nantinya kita akan ungkap fakta-fakta yang sesungguhnya, termasuk soal barang bukti sabu-sabu seberat 10 gram,” ungkapnya.

Thomas berharap majelis hakim bersikap adil dan profesional dalam menangani perkara kliennya.

“Sehingga, Rahmadi yang dikriminalisasi oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat keadilan, dan peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari,” pungkasnya.

Sebelumnya, penangkapan terhadap Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai yang dituding, lalu disiksa, kemudian dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolda Sumut atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram dinilai tidak sesuai SOP.

Penangkapan itu terjadi pada 3 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di salah satu toko pakaian di Kelurahan Beting Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Bahkan, rekaman kamera pengawas tentang penganiayaan terhadap Rahmadi saat penangkapan oleh petugas yang dipimpin Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut viral di sejumlah platform media sosial.

Dalam video tersebut, tampak Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut memukul, menendang, lalu menginjak-injak Rahmadi.

Atas kejadian itu, abang kandung Rahmadi melaporkan Kompol Dedy Kurniawan ke SPKT Polda Sumut pada Senin, 14 April 2025, atas dugaan penganiayaan.

Selain itu, tim kuasa hukum Rahmadi juga melaporkan Kompol Dedy Kurniawan ke Bid Propam Polda Sumut. Namun hingga kini, laporan tersebut belum mendapat tindak lanjut.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

USU Raih Mandaya Awards 2026 Berkat Pengembangan Agrowisata Taman Seribu Bunga

27 Okt 2026 - 15:10 WIB

USU Raih Mandaya Awards 2026 Berkat Pengembangan Agrowisata Taman Seribu Bunga

Medan Polonia Juara Football Cup 2026, Taklukkan Medan Sunggal Lewat Adu Penalti

26 Okt 2026 - 19:33 WIB

Medan Polonia Juara Football Cup 2026, Taklukkan Medan Sunggal Lewat Adu Penalti

Reza Surya Mardhika Dilantik Jadi Kasi PAPBB Kejari Paluta

26 Okt 2026 - 19:23 WIB

Reza Surya Mardhika Dilantik Jadi Kasi PAPBB Kejari Paluta

Rektor UMSU Tantang 29 Lulusan STIKes Indah Medan Berkarier di Jepang

26 Okt 2026 - 14:17 WIB

Rektor UMSU Tantang 29 Lulusan STIKes Indah Medan Berkarier di Jepang

UMSU Borong Dua Penghargaan Abdidaya Ormawa 2026 di Makassar

25 Okt 2026 - 13:13 WIB

UMSU Borong Dua Penghargaan Abdidaya Ormawa 2026 di Makassar
Sedang Hot Berita