Menu

Otomatis
Breaking News

Nasional

Kementerian ATR/BPN Raih Predikat “Informatif” dari Komisi Informasi Pusat

badge-check

Kementerian ATR/BPN Raih Predikat “Informatif” dari Komisi Informasi Pusat Perbesar

Kementerian ATR/BPN Raih Predikat “Informatif” dari Komisi Informasi Pusat

JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menorehkan capaian positif dalam tata kelola pemerintahan yang transparan. Pada tahun 2025, Kementerian ATR/BPN berhasil meraih penghargaan sebagai Badan Publik dengan Kualifikasi “Informatif” dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik kategori kementerian yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia.

Penghargaan ini menjadi pengakuan atas komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penilaian dilakukan secara komprehensif, meliputi ketersediaan informasi, kualitas pelayanan informasi publik, pemanfaatan teknologi informasi, serta kepatuhan badan publik dalam menyediakan informasi yang akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Predikat “Informatif” merupakan kategori tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik. Capaian ini menegaskan langkah progresif Kementerian ATR/BPN dalam membangun budaya kerja yang terbuka, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam layanan pertanahan dan tata ruang yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.

Keberhasilan tersebut juga mencerminkan konsistensi Kementerian ATR/BPN dalam mendorong transformasi layanan berbasis digital, penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta peningkatan kualitas komunikasi publik yang berorientasi pada transparansi dan kepercayaan masyarakat.

Dengan pencapaian ini, Kementerian ATR/BPN diharapkan terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, sejalan dengan upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, terbuka, dan melayani. Komitmen tersebut menjadi fondasi penting dalam memberikan pelayanan terbaik bagi bangsa dan negara, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

(ABN/basri)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Ketum PNPI Syamsul Rizal: RUU Migas Harus Kembali pada Roh Pasal 33 UUD 1945

16 Sep 2026 - 14:30 WIB

Ketum PNPI Syamsul Rizal: RUU Migas Harus Kembali pada Roh Pasal 33 UUD 1945

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

16 Sep 2026 - 13:22 WIB

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Kooperatif Hadapi Proses Hukum, Layanan Pertanahan Dipastikan Tetap Berjalan

16 Sep 2026 - 13:11 WIB

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Kooperatif Hadapi Proses Hukum, Layanan Pertanahan Dipastikan Tetap Berjalan

Menuju Pelantikan Pengurus Wilayah POKJALUH Sumut, Panitia Matangkan Persiapan

15 Sep 2026 - 19:11 WIB

Menuju Pelantikan Pengurus Wilayah POKJALUH Sumut, Panitia Matangkan Persiapan

Evaluasi Kinerja Seksi Survei dan Pemetaan, Kantah Toba Perkuat Koordinasi dan Pelayanan Pertanahan

15 Sep 2026 - 16:47 WIB

Evaluasi Kinerja Seksi Survei dan Pemetaan, Kantah Toba Perkuat Koordinasi dan Pelayanan Pertanahan
Sedang Hot Peristiwa