Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Peristiwa

Pemko Binjai Segel Bangunan Ilegal di Bantaran Sungai Binjai Selatan

badge-check

Pemko Binjai Segel Bangunan Ilegal di Bantaran Sungai Binjai Selatan Perbesar

Pemko Binjai Segel Bangunan Ilegal di Bantaran Sungai Binjai Selatan

 

BINJAI — Pemerintah Kota Binjai melakukan penertiban dengan menyegel bangunan tanpa izin yang berdiri di bantaran sungai Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, pada Rabu (21/01/26). Penertiban ini dilakukan karena bangunan tersebut melanggar ketentuan tata ruang dan berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Penertiban dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Binjai, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Binjai Arif Budiman Sihotang, S.STP., M.H., bersama perwakilan Dinas PUTR, Camat Binjai Selatan Salamuddin, S.E., dan Lurah Pujidadi Ida Sufianty, S.Sos.

Kepala Satpol PP Kota Binjai Arif Budiman Sihotang menjelaskan, penyegelan dilakukan sebagai langkah penegakan peraturan daerah setelah pemilik bangunan tidak mengindahkan serangkaian prosedur administratif yang telah dijalankan sejak Desember 2025.

“Sebelumnya, pemilik bangunan telah diberikan undangan klarifikasi, surat peringatan secara bertahap, hingga surat pemberitahuan penyegelan. Namun seluruh tahapan tersebut tidak diindahkan, sehingga kami melakukan tindakan tegas berupa penyegelan,” ujarnya.

Ia menegaskan, bangunan tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 32 Tahun 2011 yang melarang pendirian bangunan di atas tanggul dan garis sempadan sungai.

Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP Kota Binjai mengerahkan sejumlah personel dengan dukungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Perhubungan, serta pengamanan dari unsur TNI dan Polri.

Tim pelaksana di lapangan menyampaikan bahwa sebelum dilakukan penyegelan, pemerintah telah mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi kepada pemilik bangunan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemko Binjai dalam menjaga fungsi Daerah Aliran Sungai serta menegakkan ketertiban pembangunan di wilayah kota.

Proses penyegelan berlangsung aman dan kondusif, ditandai dengan pemasangan spanduk segel pada bangunan sebagai tanda larangan beraktivitas maupun melanjutkan pembangunan.

Pemko Binjai mengimbau masyarakat untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta mematuhi ketentuan sempadan sungai dan aturan tata ruang, guna menghindari sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan di kemudian hari.

(ABN/Qhusyai)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kantah Toba Terima Kunjungan Balai POM, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antarinstansi

26 Okt 2026 - 15:25 WIB

Kantah Toba Terima Kunjungan Balai POM, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antarinstansi

Tinggalkan Paham Radikalisme, Napiter Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ucapkan Ikrar Setia NKRI

24 Okt 2026 - 07:36 WIB

Tinggalkan Paham Radikalisme, Napiter Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Abyadi Siregar: Warga Kuasai Lahan 30 Tahun, PTPN Tak Bisa Abaikan Hak Rakyat

22 Okt 2026 - 17:10 WIB

Abyadi Siregar: Warga Kuasai Lahan 30 Tahun, PTPN Tak Bisa Abaikan Hak Rakyat

Koordinasi dengan Pemkab, Kantah Toba Matangkan Persiapan Penyerahan Sertipikat PTSL 2026

22 Okt 2026 - 16:27 WIB

Koordinasi dengan Pemkab, Kantah Toba Matangkan Persiapan Penyerahan Sertipikat PTSL 2026

Itjen ATR/BPN Asistensi Pengisian LKE di Kantah Asahan, Perkuat Persiapan Raih Predikat WTAB 2026

21 Okt 2026 - 19:26 WIB

Itjen ATR/BPN Asistensi Pengisian LKE di Kantah Asahan, Perkuat Persiapan Raih Predikat WTAB 2026
Sedang Hot Sumatera Utara