Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

David Chandra yang Aniaya Pacar dengan Sadis Hingga Tewas Didakwa Pasal Berlapis

badge-check

David Chandra yang Aniaya Pacar dengan Sadis Hingga Tewas Didakwa Pasal Berlapis Perbesar

Medan — Kasus kekerasan sadis yang menewaskan seorang perempuan bernama Lina memasuki meja hijau. Terdakwa David Chandra didakwa membunuh korban setelah memukulinya berulang kali menggunakan botol bir hingga berlumuran darah dan akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Priyanto dari Kejaksaan Negeri Medan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/1/2026). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Eliyurita.

Jaksa menyusun dakwaan secara berlapis. Primer, terdakwa didakwa melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Subsider, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Lebih subsider, Pasal 333 ayat (3) KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian.

Selain itu, jaksa juga menyusun dakwaan alternatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

Primer, Pasal 458 tentang pembunuhan. Subsider, Pasal 466 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Lebih subsider, Pasal 451 tentang perampasan kemerdekaan.

Dalam surat dakwaan diungkapkan, peristiwa terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah terdakwa di Jalan Pukat II No. 50, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota.

Sejak pagi hari, terdakwa dan korban berada di rumah sambil mengonsumsi minuman beralkohol. Pada siang harinya, korban menggunakan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Terdakwa sempat melarang korban, namun pada malam hari terjadi cekcok setelah terdakwa mendapati narkotika yang disimpan korban berkurang.

Dalam kondisi emosi, terdakwa merebut botol bir dari tangan korban lalu memukulkannya berulang kali ke tubuh korban, termasuk tangan, kaki, dan badan, sambil menanyakan keberadaan narkotika tersebut.

Kekerasan berlangsung hingga korban mengalami luka parah dan berlumuran darah. Melihat korban tak berdaya, terdakwa sempat membantu korban ke kamar mandi.

Namun korban terjatuh dan tidak mampu berdiri. Terdakwa kemudian memanggil rekannya, Jhon Roy Marpaung, untuk membantu mengangkat korban dari lantai tiga ke lantai satu rumah, sebelum akhirnya membawa korban ke Rumah Sakit Columbia Asia Medan.

Sekitar pukul 22.00 WIB, pihak rumah sakit menyatakan korban telah meninggal dunia. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kepolisian datang ke rumah sakit dan mengamankan terdakwa.

Jaksa turut membacakan hasil Visum et Repertum Nomor: VER/84/VIII/2025/RSBM dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan yang ditandatangani dokter forensik dr Ismurizzal SH.

Dalam visum disebutkan, pada tubuh korban ditemukan luka memar di telinga, lengan, dan tungkai; luka lecet di dahi, bibir, tangan, serta kaki; serta luka tusuk pada lengan dan tungkai. Pemeriksaan dalam menemukan resapan darah pada kulit kepala bagian kiri, selaput otak, dan jaringan otak.

Penyebab kematian disimpulkan akibat lemas karena perdarahan pada rongga kepala akibat trauma tumpul, disertai ditemukannya zat narkotika dalam urine dan lambung korban.
Sidang pembacaan dakwaan ditutup majelis hakim dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda berikutnya.

Sebelumnya, Polrestabes Medan mengungkap kasus pembunuhan sadis yang melibatkan David Chandra (41) terhadap pacarnya, Lina (44). Kepala Satreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel terdakwa.

“Di situ kami menemukan video dan foto yang menunjukkan bukti kekerasan. Ini sadis dan tidak manusiawi,” kata Bayu saat konferensi pers, Rabu (27/8/2025) lalu.

Bayu menyebut kekerasan yang dilakukan terdakwa sangat keterlaluan. Dalam salah satu video, botol bir dimasukkan ke alat kelamin korban, serta korban dipaksa meminum air kencingnya sendiri.

Polisi juga mengungkap, terdakwa memiliki riwayat temperamental dan pernah menjadi tersangka kasus penganiayaan pada tahun 2023.

Saat itu, terdakwa sempat meminta korban membantu mengurus perkaranya, namun tidak terealisasi sehingga memicu sakit hati.

Korban dinyatakan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Columbia Medan pada Minggu (24/8/2025) dini hari.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Rektor UMSU Lepas Empat Tim ke PIMNAS 39, Siap Bersaing di Tingkat Nasional

30 Okt 2026 - 11:03 WIB

Rektor UMSU Lepas Empat Tim ke PIMNAS 39, Siap Bersaing di Tingkat Nasional

UMSU Siapkan Rumah Sakit Pendidikan, Lengkapi Fasilitas Kampus Kesehatan

30 Okt 2026 - 06:50 WIB

UMSU Siapkan Rumah Sakit Pendidikan, Lengkapi Fasilitas Kampus Kesehatan

Di Depan Orang Tua Wisudawan, Rektor UMSU Spill Prestasi Mahasiswa hingga Level Internasional

29 Okt 2026 - 20:25 WIB

Di Depan Orang Tua Wisudawan, Rektor UMSU Spill Prestasi Mahasiswa hingga Level Internasional

Syaiful Syafri: Generasi Emas 2045 Butuh Guru dan Dosen yang Paham Bela Negara

29 Okt 2026 - 20:02 WIB

Syaiful Syafri: Generasi Emas 2045 Butuh Guru dan Dosen yang Paham Bela Negara

Bapperida Sumut Gunakan System Dynamics untuk Perkuat Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim

29 Okt 2026 - 14:19 WIB

Bapperida Sumut Gunakan System Dynamics untuk Perkuat Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim
Sedang Hot Berita