Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Hukum

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Kasus Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang di PN Lubuk Pakam

badge-check

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Kasus Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang di PN Lubuk Pakam Perbesar

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Kasus Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang di PN Lubuk Pakam

 

MEDAN — Seorang terdakwa kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti mencapai 214 kilogram dilaporkan melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Terdakwa bernama Syalihin GP alias Lihin (39) kabur sesaat setelah sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan selesai digelar. Saat itu, Syalihin diketahui masih berstatus tahanan dan menghadapi tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Rabu (28/1/2026), Syalihin diduga keluar dari area pengadilan dengan mengendarai sepeda motor. Pelariannya disebut memanfaatkan kelengahan sistem pengamanan di lingkungan PN Lubuk Pakam. Aparat menduga kuat aksi tersebut melibatkan bantuan pihak lain, meski hal itu masih dalam pendalaman.

Mengetahui adanya tahanan yang kabur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pengejaran dan pencarian intensif. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi apakah terdakwa telah berhasil ditangkap kembali.

Syalihin diketahui merupakan warga Dusun Atu Peltak, Desa Penomon Jaya, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Ia merupakan satu dari sembilan terdakwa dalam perkara narkotika skala besar yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara pada Mei 2025 lalu.

Pengungkapan kasus tersebut sempat menyita perhatian publik karena jumlah barang bukti yang tergolong sangat besar.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU Kejari Deli Serdang menuntut hukuman mati terhadap Syalihin dan delapan terdakwa lainnya. Sidang selanjutnya sejatinya dijadwalkan untuk agenda pembacaan putusan majelis hakim.

Kaburnya terdakwa dengan ancaman hukuman mati ini memunculkan sorotan tajam terhadap sistem pengamanan tahanan selama proses persidangan, khususnya di PN Lubuk Pakam.

Informasi yang berkembang menyebutkan, pengawalan tahanan dari lembaga pemasyarakatan hingga ke pengadilan selama ini hanya dilakukan oleh petugas Kejaksaan, tanpa melibatkan unsur pengamanan lain, di tengah tingginya jumlah terdakwa yang menjalani sidang setiap hari.

Sejumlah pihak menilai peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi serius bagi aparat penegak hukum, terutama terkait prosedur pengawalan dan pengawasan terdakwa berisiko tinggi. Aparat berwenang diharapkan segera memberikan penjelasan resmi sekaligus langkah perbaikan guna mencegah kejadian serupa terulang.

(ABN/Rizky Zulianda)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Pesan Menteri ATR/Kepala BPN kepada 152 Pejabat dalam Pelantikan: Layani Masyarakat dengan Baik

30 Okt 2026 - 10:20 WIB

Pesan Menteri ATR/Kepala BPN kepada 152 Pejabat dalam Pelantikan: Layani Masyarakat dengan Baik

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Makin Mendekat Layanan ke Masyarakat Lewat ATR/BPN Dekat

30 Okt 2026 - 10:06 WIB

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Makin Mendekat Layanan ke Masyarakat Lewat ATR/BPN Dekat

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ATR/BPN Berikan Kepastian Waktu Layanan Lewat Pengukuran Terjadwal dan PERINTIS 10 Hari

29 Okt 2026 - 06:34 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ATR/BPN Berikan Kepastian Waktu Layanan Lewat Pengukuran Terjadwal dan PERINTIS 10 Hari

35 Tahun ‘Tanah Ulayat Dirampok’, Warga 3 Desa di Paluta Nekat Setop Operasi PT Tindoan Bujing

28 Okt 2026 - 22:45 WIB

35 Tahun ‘Tanah Ulayat Dirampok’, Warga 3 Desa di Paluta Nekat Setop Operasi PT Tindoan Bujing

Aktivis 98 Apresiasi Kritik Dino Patti Djalal soal MSCI, Dorong Pemerintah Perkuat Transparansi Pasar Modal

28 Okt 2026 - 14:17 WIB

Aktivis 98 Apresiasi Kritik Dino Patti Djalal soal MSCI, Dorong Pemerintah Perkuat Transparansi Pasar Modal
Sedang Hot Ekonomi