Menu

Otomatis
Breaking News

Hukum

SANS Sumut Desak Wali Kota Medan Tutup Hiburan Malam Amavi, Diduga Tabrak Perda dan Dekat Rumah Ibadah

badge-check

SANS Sumut Desak Wali Kota Medan Tutup Hiburan Malam Amavi, Diduga Tabrak Perda dan Dekat Rumah Ibadah Perbesar

MEDAN (Asaberita.com) – Satuan Tugas Anti Narkoba Sekolah (SANS) Sumatera Utara menggelar aksi damai di tengah suasana bulan suci Ramadhan. Aksi ini bertujuan untuk memperkuat Surat Edaran Wali Kota Medan terkait penutupan tempat hiburan malam selama bulan puasa, sekaligus menyoroti keberadaan tempat hiburan yang berdiri berdampingan dengan rumah ibadah.

Plt Ketua SANS Sumut, Amiruddin Siregar SH, dalam pernyataannya menegaskan bahwa pihaknya meminta Wali Kota Medan beserta jajaran untuk segera memberikan sanksi tegas terhadap pengusaha hiburan malam yang masih membandel dan melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) maupun Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan.

Secara khusus, SANS Sumut meminta Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara untuk memberikan ketegasan kepada Wali Kota Medan agar segera menutup tempat hiburan malam Amavi Medan. Hal ini dikarenakan lokasi bangunan tersebut bersebelahan langsung dengan tempat ibadah.

“Pembangunan tempat hiburan yang berdampingan dengan rumah ibadah sangat tidak disarankan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau Perda mengenai penataan usaha hiburan. Selain melanggar aturan, hal ini juga mengganggu nilai-nilai kesusilaan dan ketertiban umum,” ujar Amiruddin Siregar SH kepada awak media.

SANS Sumut Desak Wali Kota Medan Tutup Hiburan Malam Amavi, Diduga Tabrak Perda dan Dekat Rumah Ibadah

Amiruddin menambahkan bahwa keberadaan diskotik, pub, karaoke, bar, KTV, hingga klub malam yang berdekatan dengan masjid, gereja, atau pura, secara umum dianggap melanggar norma sosial-keagamaan. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketenteraman dan keamanan di tengah masyarakat.

Tak tanggung-tanggung, SANS Sumut juga melayangkan pernyataan sikap kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Mereka meminta Presiden menginstruksikan jajaran mulai dari Gubernur, Kapolda, Pangdam, hingga Wali Kota dan Polrestabes Medan untuk menindak tegas Amavi Medan yang diduga menabrak Perda penataan tempat hiburan.

Selain sanksi administratif hingga penutupan paksa, SANS Sumut juga meminta Presiden Prabowo untuk memeriksa dan menindak tegas oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang diduga menjadi “beking” atau memiliki saham di tempat hiburan tersebut.

“Kami meminta Bapak Presiden memecat dan memeriksa aparat yang diduga membekingi usaha hiburan malam, terutama yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba dan menyalahi aturan bangunan,” tegasnya.

SANS Sumut berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum dan terjaganya kesucian bulan Ramadhan di Kota Medan. (has)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Ketum PNPI Syamsul Rizal: RUU Migas Harus Kembali pada Roh Pasal 33 UUD 1945

16 Sep 2026 - 14:30 WIB

Ketum PNPI Syamsul Rizal: RUU Migas Harus Kembali pada Roh Pasal 33 UUD 1945

KAMMI Sumut: Pemilihan KPID Sumut Jangan Ugal-ugalan, Prosesnya Diduga Cacat Prosedural

16 Sep 2026 - 14:24 WIB

KAMMI Sumut: Pemilihan KPID Sumut Jangan Ugal-ugalan, Prosesnya Diduga Cacat Prosedural

Pertarungan Sengit Berakhir Manis, Wabil Yaqdhan Tamam Bawa Pulang Emas untuk Binjai di Kejurprov Savate Sumut 2026

15 Sep 2026 - 19:17 WIB

Pertarungan Sengit Berakhir Manis, Wabil Yaqdhan Tamam Bawa Pulang Emas untuk Binjai di Kejurprov Savate Sumut 2026

Evaluasi Kinerja Seksi Survei dan Pemetaan, Kantah Toba Perkuat Koordinasi dan Pelayanan Pertanahan

15 Sep 2026 - 16:47 WIB

Evaluasi Kinerja Seksi Survei dan Pemetaan, Kantah Toba Perkuat Koordinasi dan Pelayanan Pertanahan

Apresiasi Field Staff, Kantah Toba Dukung Keberlanjutan Akses Reforma Agraria

15 Sep 2026 - 16:33 WIB

Apresiasi Field Staff, Kantah Toba Dukung Keberlanjutan Akses Reforma Agraria
Sedang Hot Peristiwa