Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Peristiwa

Pemprov Sumut Tutup 8 Lokasi Tambang Ilegal di Galang

badge-check

Pemprov Sumut Tutup 8 Lokasi Tambang Ilegal di Galang Perbesar

Pemprov Sumut Tutup 8 Lokasi Tambang Ilegal di Galang

 

DELI SERDANG – Delapan lokasi tambang ilegal di Desa Titi Besi, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, resmi ditutup Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Jumat (26/6/2026). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan, mengganggu infrastruktur, dan mengabaikan ketentuan perizinan.

Penutupan tambang ilegal itu dilakukan setelah Pemprov Sumut melakukan kegiatan peninjauan lapangan dan verifikasi faktual yang melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemkab Deli Serdang, serta sejumlah instansi terkait.

Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang, Dedi Maswardy SSos MAP, turut menghadiri kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan Pemkab Deli Serdang terhadap langkah pengawasan dan penegakan aturan di sektor pertambangan.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan yang selama ini dilakukan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Hampir 50 titik aktivitas pertambangan tanpa izin telah dibina, diawasi, dan ditertibkan dalam satu hingga dua bulan terakhir. Kegiatan ini akan terus berlanjut sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga lingkungan, melindungi infrastruktur, serta mempertahankan kedaulatan pengelolaan sumber daya alam,” ujarnya.

Ia meminta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawasi lokasi yang telah ditertibkan agar tidak kembali beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

Menurutnya, pemerintah tidak melarang masyarakat berusaha di sektor pertambangan, namun seluruh kegiatan harus dilakukan secara legal dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga siap memfasilitasi proses perizinan agar aktivitas usaha dapat berjalan dengan aman dan tertib.

“Kami berharap setelah dilakukan penertiban ini tidak ada lagi aktivitas pertambangan sebelum memiliki izin resmi. Pemerintah harus hadir dan tidak boleh kalah dalam menjaga wilayah serta menegakkan aturan,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, seluruh pelaku usaha pertambangan diharapkan segera memenuhi ketentuan perizinan sehingga kegiatan usaha dapat berlangsung secara legal, aman, tertib, serta tetap memperhatikan kelestarian lingkungan demi kesejahteraan masyarakat.

(ABN/basri)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Empat Kasus Curanmor Diungkap, Polres Binjai Amankan 11 Terduga Pelaku

4 Nov 2026 - 19:59 WIB

Empat Kasus Curanmor Diungkap, Polres Binjai Amankan 11 Terduga Pelaku

Setdako Binjai Ingatkan ASN Agar Tolak Gratifikasi dan Tingkatkan Pelayanan

4 Nov 2026 - 19:47 WIB

Setdako Binjai Ingatkan ASN Agar Tolak Gratifikasi dan Tingkatkan Pelayanan

Awaluddin SH, Resmi Masuk Bursa Calon Ketua KNPI Madina 2026, Kantongi Restu Ketua MPC Pemuda Pancasila

4 Nov 2026 - 19:38 WIB

Awaluddin SH, Resmi Masuk Bursa Calon Ketua KNPI Madina 2026, Kantongi Restu Ketua MPC Pemuda Pancasila

Wamen ATR/Waka BPN Minta Irjen Baru Perkuat Pengawasan Internal dan Early Warning System

3 Nov 2026 - 16:28 WIB

Wamen ATR/Waka BPN Minta Irjen Baru Perkuat Pengawasan Internal dan Early Warning System

UMKM Masih Khawatir Gunakan QRIS, Tesalonika Pilih Pendekatan Edukasi Langsung

3 Nov 2026 - 13:45 WIB

UMKM Masih Khawatir Gunakan QRIS, Tesalonika Pilih Pendekatan Edukasi Langsung
Sedang Hot Peristiwa