TOBA — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Toba terus memperkuat koordinasi lintas instansi dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS).
Koordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba tersebut dilaksanakan pada Kamis, 10 September 2026. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan seluruh pihak yang terlibat sebelum program PERINTIS dilaksanakan di tengah masyarakat.
Program PERINTIS merupakan upaya untuk membangun pola pelayanan pertanahan yang terintegrasi melalui sinergi antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah. Karena itu, koordinasi lintas sektor diperlukan agar setiap tahapan pelaksanaan program dapat berjalan secara terarah serta sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing instansi.
Dalam koordinasi tersebut, Kantah Toba menekankan pentingnya kolaborasi dan komunikasi antarinstansi. Sinergi tersebut diharapkan mampu mendukung kelancaran proses pelayanan, sekaligus memberikan kepastian dan kemudahan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan terkait peralihan hak atas tanah.
Kantah Toba juga memandang koordinasi dengan OPD sebagai langkah strategis untuk menyamakan pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan Program PERINTIS. Dengan adanya keselarasan antarinstansi, berbagai potensi kendala dalam pelaksanaan program dapat diantisipasi sejak tahap persiapan.
Pelaksanaan program secara terintegrasi diharapkan tidak hanya meningkatkan efektivitas pelayanan, tetapi juga mendorong terciptanya pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, tertib, dan profesional.
Melalui kerja sama yang semakin kuat antara Kantor Pertanahan Kabupaten Toba dan Pemerintah Kabupaten Toba, Program PERINTIS diharapkan dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Toba menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dengan mengedepankan koordinasi, kolaborasi, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tersebut sejalan dengan semangat transformasi pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin modern, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
(ABN)


















