LANGKAT – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara bersama Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan pembinaan dan kunjungan verifikasi penilaian kearsipan daerah di Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan arsip sekaligus memperkuat tata kelola administrasi yang tertib, efektif, dan akuntabel di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pembinaan dan verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan kearsipan di Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini menjadi sarana pendampingan bagi jajaran kantor pertanahan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan arsip, baik dalam bentuk konvensional maupun elektronik.
Pengelolaan arsip yang baik menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan pertanahan. Arsip tidak hanya berperan sebagai dokumentasi administrasi, tetapi juga menjadi sumber informasi dan bukti yang harus dijaga keutuhan, keaslian, serta keamanannya.
Karena itu, penataan arsip secara sistematis dan sesuai prosedur diperlukan untuk memastikan dokumen dapat ditemukan kembali dengan mudah ketika dibutuhkan. Langkah ini juga penting untuk meminimalkan risiko kehilangan, kerusakan, maupun penyalahgunaan informasi yang tersimpan dalam dokumen pertanahan.
Melalui kegiatan verifikasi penilaian kearsipan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat diharapkan dapat terus meningkatkan standar pengelolaan arsip, mulai dari pencatatan, penyimpanan, pemeliharaan, hingga pengamanan dokumen. Penguatan pengelolaan arsip elektronik juga menjadi bagian penting dalam mendukung administrasi yang semakin modern dan efisien.
Selain memastikan kesesuaian dengan ketentuan kearsipan, kegiatan pembinaan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran dan kedisiplinan seluruh jajaran dalam mengelola dokumen secara profesional. Dengan demikian, arsip yang tercipta dari setiap proses administrasi dapat terpelihara dengan baik dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Pengelolaan kearsipan yang tertib dan berkualitas pada akhirnya diharapkan mampu mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, meningkatkan efisiensi kerja, serta memperkuat kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Melalui sinergi antara Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian ATR/BPN, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat, peningkatan kualitas kearsipan diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
(ABN/BAS)





















