PeristiwaSumatera Utara

Kantah Pematangsiantar Realisasikan Ganti Kerugian untuk Pembangunan Rest Area Tol Tebing Tinggi-Pematangsiantar

×

Kantah Pematangsiantar Realisasikan Ganti Kerugian untuk Pembangunan Rest Area Tol Tebing Tinggi-Pematangsiantar

Sebarkan artikel ini
Pemberian Uang Ganti Kerugian
Kantah Pematangsiantar Realisasikan Ganti Kerugian untuk Pembangunan Rest Area Tol Tebing Tinggi-Pematangsiantar

PEMATANGSIANTAR – Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar pada Senin, 16 Desember 2024, melaksanakan kegiatan pemberian uang ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Tempat Istirahat dan Pelayanan (Rest Area) Jalan Tol Tebing Tinggi-Pematangsiantar.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Camat Siantar Sitalasari dan dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, Jurist Precisely Sitepu, S.H., M.H., dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, Imansyah Lubis, S.H. Turut hadir pejabat teknis dari berbagai instansi terkait.

Pemberian uang ganti kerugian ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kelancaran pembangunan proyek strategis nasional, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan hak yang adil kepada masyarakat terdampak pengadaan tanah. Kepala Kejaksaan Negeri, Jurist Precisely Sitepu, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara berbagai pihak dalam proses ini.

BACA JUGA :  Kantor Pertanahan Tapanuli Utara Serahkan Laporan Pembaharuan Peta Zona Nilai Tanah ke BPN Sumut

“Proses pengadaan tanah ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap proyek ini tidak hanya mempercepat konektivitas wilayah, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar,” ujar Jurist.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, Imansyah Lubis, menambahkan bahwa pemberian ganti kerugian merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pembangunan infrastruktur berjalan tanpa konflik. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh tahapan pengadaan tanah dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan keberlanjutan,” ungkap Imansyah.

Pembangunan rest area di sepanjang Jalan Tol Tebing Tinggi-Pematangsiantar ini diharapkan menjadi fasilitas pendukung yang tidak hanya meningkatkan kenyamanan pengguna jalan tol, tetapi juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar melalui potensi pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

BACA JUGA :  Letnan Dalimunthe dan Istri Kunjungi Korban Rudapaksa di Padangsidimpuan

Dengan selesainya proses pemberian ganti kerugian ini, proyek rest area Tol Tebing Tinggi-Pematangsiantar diproyeksikan akan segera memasuki tahap konstruksi. Pemerintah optimistis bahwa proyek ini dapat selesai tepat waktu, guna mendukung pengembangan kawasan strategis di Sumatera Utara.

(ABN/Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *