Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti dari Ratusan Perkara

badge-check

Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti dari Ratusan Perkara Perbesar

Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, memusnahkan barang bukti dari ratusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Hari ini kita memusnahkan barang bukti dari 910 perkara pidana yang telah inkrah,” kata Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Medan Erwinta Tarigan,SH, di Medan, Kamis (26/6/2025).

Dia mengatakan kegiatan pemusnahan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: PRINT–969/L.2.10/Kpa.5/06/2025 tertanggal 25 Juni 2025.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejati Sumut, Labfor Polda Sumut, Polrestabes Medan, Kodim, BNN, dan Pengadilan Negeri Medan,” jelasnya.

Erwinta mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah final dan mengikat.

Barang bukti yang dimusnahkan, kata dia, meliputi berbagai jenis perkara mulai dari narkotika, keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum), tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), dan perkara pidana khusus (Pidsus).

“Perkara narkotika sebanyak 747 perkara terdiri dari sabu-sabu seberat 3.805 gram atau 3,8 kilogram, lalu barang bukti ganja seberat 2.251 gram atau 2,2 kilogram dan narkoba jenis MDMA sebanyak 246,555 gram,” jelasnya.

Kemudian, lanjut dia, 24 perkara dari tindak pidana Kamnegtibum dan 139 perkara Oharda yang telah diputus pengadilan dan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

“Sementara, barang bukti dari perkara Pidsus yang juga telah diputuskan untuk dimusnahkan berdasarkan lampiran resmi dari surat perintah eksekusi,” ujarnya didampingi Jaksa Dr. Asepte Gaulle Ginting, SH, MH.

Dia menambahkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan yang telah sah dirampas oleh negara.

“Pelaksanaan pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan, sekaligus sebagai bentuk transparansi pelaksanaan hukum di lingkungan Kejari Medan,” tutur dia.

Erwinta menegaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen kami dalam melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas dan akuntabel.

“Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas penegakan hukum serta memberikan kepastian bahwa barang bukti yang telah diputus untuk dimusnahkan tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan,” tegasnya.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

USU Raih Mandaya Awards 2026 Berkat Pengembangan Agrowisata Taman Seribu Bunga

27 Okt 2026 - 15:10 WIB

USU Raih Mandaya Awards 2026 Berkat Pengembangan Agrowisata Taman Seribu Bunga

Medan Polonia Juara Football Cup 2026, Taklukkan Medan Sunggal Lewat Adu Penalti

26 Okt 2026 - 19:33 WIB

Medan Polonia Juara Football Cup 2026, Taklukkan Medan Sunggal Lewat Adu Penalti

Reza Surya Mardhika Dilantik Jadi Kasi PAPBB Kejari Paluta

26 Okt 2026 - 19:23 WIB

Reza Surya Mardhika Dilantik Jadi Kasi PAPBB Kejari Paluta

Rektor UMSU Tantang 29 Lulusan STIKes Indah Medan Berkarier di Jepang

26 Okt 2026 - 14:17 WIB

Rektor UMSU Tantang 29 Lulusan STIKes Indah Medan Berkarier di Jepang

UMSU Borong Dua Penghargaan Abdidaya Ormawa 2026 di Makassar

25 Okt 2026 - 13:13 WIB

UMSU Borong Dua Penghargaan Abdidaya Ormawa 2026 di Makassar
Sedang Hot Berita