Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Medan

Paripurna APBD Medan Disahkan Meski tak Kuorum, Godfried: Ini Pelanggaran Tata Tertib

badge-check

Paripurna APBD Medan Disahkan Meski tak Kuorum, Godfried: Ini Pelanggaran Tata Tertib Perbesar

Paripurna APBD Medan Disahkan Meski tak Kuorum, Godfried: Ini Pelanggaran Tata Tertib

MEDAN — Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang digelar pada Selasa (1/7/2025) menuai sorotan tajam. Agenda sidang yang membahas pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 itu tetap dilanjutkan meski diduga tidak memenuhi kuorum saat pengambilan keputusan.

Dari total 50 anggota DPRD Kota Medan, awalnya tercatat 38 orang hadir. Dengan jumlah tersebut, paripurna dibuka secara sah karena telah memenuhi syarat kuorum. Namun, menjelang pengambilan keputusan, jumlah anggota yang hadir menyusut drastis—tinggal 14 orang yang tersisa di ruang sidang.

Kondisi ini memicu interupsi dari Anggota DPRD Fraksi PSI, Godfried Effendi Lubis, saat Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen hendak menandatangani keputusan bersama Wali Kota Medan.

“Sidang ini sudah tidak kuorum. Kalau dipaksakan, ini jelas melanggar tata tertib DPRD,” tegas Godfried di tengah sidang.

Namun interupsi tersebut diabaikan. Wong Chun Sen tetap melanjutkan jalannya rapat dengan dalih efisiensi waktu, didukung oleh beberapa anggota dewan lainnya, seperti Elbarino Shah.

“Sudah sore, biar cepat selesai,” ujar salah satu anggota dewan, mencerminkan rendahnya kedisiplinan dalam forum resmi legislatif.

Kepada wartawan usai sidang, Godfried menyayangkan sikap pimpinan DPRD yang dianggap mengabaikan aturan. Ia menegaskan, dari 38 anggota yang hadir di awal, seharusnya minimal 19 orang tetap berada di ruang sidang agar pengambilan keputusan sah secara tata tertib.

“Harusnya Ketua memanggil kembali anggota yang keluar ruangan, bukan malah memaksakan sidang diteruskan,” ujar Godfried.

Ia juga menyoroti rendahnya disiplin waktu di lingkungan DPRD Medan. Rapat yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB baru dimulai sekitar pukul 11.30 WIB. Padahal, dalam tata tertib disebutkan bahwa rapat harus dimulai tepat waktu, atau diskors bila belum kuorum.

Godfried pun menilai Ketua DPRD lalai karena tidak memeriksa ulang kehadiran anggota melalui Sekretaris Dewan atau Kepala Bagian Persidangan sebelum mengambil keputusan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi soal dugaan sidang tak kuorum, Wong Chun Sen menjawab singkat, “Anggota yang lain ada di luar.”

Adapun struktur APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2024 yang disahkan meliputi:

  • Pendapatan daerah: Rp6,29 triliun
  • Belanja daerah: Rp6,25 triliun
  • Penerimaan pembiayaan: Rp268 miliar
  • Pembiayaan netto: Rp1,1 triliun
  • Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa): Rp105 miliar lebih.

(ABN/Gunawan Hu)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Wamen ATR/Waka BPN Minta Irjen Baru Perkuat Pengawasan Internal dan Early Warning System

3 Nov 2026 - 16:28 WIB

Wamen ATR/Waka BPN Minta Irjen Baru Perkuat Pengawasan Internal dan Early Warning System

UMKM Masih Khawatir Gunakan QRIS, Tesalonika Pilih Pendekatan Edukasi Langsung

3 Nov 2026 - 13:45 WIB

UMKM Masih Khawatir Gunakan QRIS, Tesalonika Pilih Pendekatan Edukasi Langsung

Kementerian ATR/BPN Dukung Program Bedah Rumah, Pastikan Tanah Masyarakat Miliki Kepastian Hukum

3 Nov 2026 - 10:58 WIB

Kementerian ATR/BPN Dukung Program Bedah Rumah, Pastikan Tanah Masyarakat Miliki Kepastian Hukum

Kunjungi Kantah Deli Serdang, Kakanwil BPN Sumut Monitoring dan Evaluasi Kualitas Pelayanan Pertanahan

3 Nov 2026 - 10:29 WIB

Kunjungi Kantah Deli Serdang, Kakanwil BPN Sumut Monitoring dan Evaluasi Kualitas Pelayanan Pertanahan

Evaluasi Kinerja Triwulan III, Kanwil BPN Sumut Perkuat Pengawasan dan Optimalisasi Program Pertanahan

3 Nov 2026 - 10:22 WIB

Evaluasi Kinerja Triwulan III, Kanwil BPN Sumut Perkuat Pengawasan dan Optimalisasi Program Pertanahan
Sedang Hot Peristiwa