NasionalPeristiwa

Menteri Nusron Bersama Kepala Daerah Se-Sulut Sepakat Menjaga Ekosistem Tata Ruang

×

Menteri Nusron Bersama Kepala Daerah Se-Sulut Sepakat Menjaga Ekosistem Tata Ruang

Sebarkan artikel ini
Rakor dengan Pemda
Menteri Nusron Bersama Kepala Daerah Se-Sulut Sepakat Menjaga Ekosistem Tata Ruang

MANADO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Sulawesi Utara, Kamis (17/07/2025).

Dalam pertemuan tersebut, para pemangku kepentingan menyepakati pentingnya kolaborasi untuk menjaga ekosistem tata ruang serta mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah.

“Kita sepakat untuk sama-sama tanggung jawab dalam rangka menjaga ekosistem tata ruang ini,” ujar Menteri Nusron usai Rakor yang membahas isu strategis terkait pertanahan dan penataan ruang di Sulawesi Utara.

Tak hanya soal pertanahan, pembahasan Rakor juga merambah ke isu strategis tata ruang, termasuk penyelarasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan kabupaten/kota, serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat kecamatan. Menteri Nusron menilai, RDTR sangat krusial untuk mendukung kemudahan investasi dan proses perizinan yang lebih efisien.

BACA JUGA :  Dukung Merdeka Belajar MN Formalindo dan CV ABC Serahkan Donasi Buku Literasi ke Sekolah Parulian Medan

“RDTR yang dibutuhkan di Sulut itu minimal 62, yang sudah jadi baru 3. Artinya baru sekitar 4%. Karena itu, kita tadi komitmen bersama-sama, meskipun biayanya besar, akan kita tanggung bersama,” jelas Menteri Nusron.

Pembiayaan penyusunan RDTR itu akan dibagi secara proporsional, yakni sepertiga ditanggung pemerintah pusat, sepertiga oleh pemerintah provinsi, dan sepertiga sisanya oleh pemerintah kabupaten/kota. Skema ini diyakini Menteri Nusron dapat mempercepat ketersediaan dokumen tata ruang yang dibutuhkan untuk mendukung pembangunan dan investasi.

Bersama dengan para kepala daerah yang hadir, Menteri Nusron membahas berbagai persoalan pertanahan. Di antaranya soal pemanfaatan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya, penyelesaian sengketa tanah, serta percepatan sertipikasi aset milik daerah yang hingga kini masih banyak belum tercatat secara hukum.

BACA JUGA :  Legenda Atlet Sumut Bawa Api Obor di Pembukaan PON XXI Wilayah Sumut

Mendampingi Menteri Nusron dalam pertemuan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi Utara beserta jajaran.

(ABN/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *