Hukum

Dua Pengacara dari Kantor Hukum Legal Guardian Medan Dampingi Dua Kelompok Tani Melapor ke Kejagung RI

×

Dua Pengacara dari Kantor Hukum Legal Guardian Medan Dampingi Dua Kelompok Tani Melapor ke Kejagung RI

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Dua pengacara dari Kantor Hukum Legal Guardian Medan masing-masing Toto Widiyanto SH, dan Muhardi, SH mendampingi dua kelompok tani Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Sumut membuat laporan ke Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jakarta.

Kedua kelompok tani yang hadir masing-masing Kelompok Tani Mekar Tani yang diwakili Ketua dan Sekretaris Zainal Tanjung dan Ahmad Adam, dan Kelompok Tani Serbaguna B diwakili Ketua dan Sekretaris, yaitu Jarotman Sinurat dan Tanjung Uli Sitanggang serta unsur pengurus Edison Butar Butar.

Para penasehat hukum yang mendampingi kedua kelompok tani melalui suratnya bernomor 004 dan 005/SPM/LG/VIII/2025 tertanggal 25 Agustus 2025 sebelumnya telah beraudensi kepada Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Ashari Tambunan SH dan Direktur Produk Unggulan Desa dan Desa Tertinggal Kementerian Desa PDT RI Haykal Amal SH, MH, di Jakarta.

Sementara itu, melalui Surat Kantor Hukum Legal Guardin Medan bernomor 06 dan O7/SPM/LG/IX/2025 tertanggal 25 Agustus 2025 telah melaporkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Agung Muda Intelijen agar sengketa lahan masyarakat yang sebelumnya ditangani tanaman palawija dan tanaman padi dikembalikan ke masyarakat Desa Kuala Bangka.

BACA JUGA :  Eks Wakapolri Oegroseno Pantau Perkara Gugatan Terhadap PT Jaya Beton Indonesia di Medan

Kepada wartawan, Kamis (4/9/2025) Toto Widyanto SH dan Muhardi SH selaku Penasehat Hukum dari dua kelompok tani masyarakat Desa Kuala Bangka yang berjumlah 700 KK menyampaikan, pihaknya meminta kepada Kejaksaan Agung agar hak hak tanah ulayat masyarakat yang berbatasan dengan hutan sosial secara hukum dikembalikan kepada masyarakat.

Demikian juga dengan pihak DPR RI yang merupakan wakil rakyat diharapkan dapat menyikapi permasalahan yang dihadapi masyarakat Kuala Bangka atas tanah mereka yang digarap pihak lain ke aparat penegak hukum karena berbatasan dengan hutan sosial. Sedangkan kepada Kementerian Desa diharapkan mendukung produk unggulan Desa Kuala Bangka bisa berkembang untuk kesejahteraan masyarakat.

“Laporan kami kepada pihak Kejaksaan Agung baik Jampidsus maupun Jamintel dilengkapi dengan status surat kepemilikan tanah atas masyarakat sejak Kemerdekaan RI dari Kepala Desa dan peta lokasi tanah di Desa Kuala Bangka. Tanah itu sudah menjadi mata pencaharian 700 Kepala Keluarga yang saat ini adalah keturunan dari para orang tua mereka yang sebagian sudah tiada,” kata Toto.

BACA JUGA :  11 Jam Diperiksa, Saut Situmorang Optimis KPK Tetapkan Tersangka Ketua Demokrat Sumut

Sementara itu, kedua kelompok tani yang diwakili Zainal Tanjung dan Jarotman Sinurat berharap pihak Kejaksaan Agung dapat membantu kelompok tani sehingga tanah mereka bisa mereka kelola kembali untuk kesejahteraan para petani.

“Kami juga berharap pihak DPR RI, Kementrian Desa dan Kejaksaan Agung berkenan meninjau lokasi tanah petani,” tutup Zainal. (ABN/dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *