MEDAN – Kantor Wilayah Badan Pertanahanan Nasional (Kanwil BPN) Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat dalam setiap proses pengadaan tanah.
Salah satu hal yang kerap muncul di lapangan adalah adanya tanah sisa yang tidak lagi bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya setelah proses pengadaan berlangsung.
Untuk itu, pemerintah telah menetapkan mekanisme pemberian ganti kerugian yang jelas dan terukur. Mekanisme ini diatur agar hak masyarakat tetap terlindungi tanpa menghambat jalannya pembangunan.
Dalam keterangan persnya, Humas Kanwil BPN Sumut, Aderina Lubis menjelaskan:
- Tanah sisa dengan luas ≤ 100 meter persegi dapat langsung diberikan ganti kerugian.
- Tanah sisa dengan luas lebih dari 100 meter persegi harus melalui kajian bersama antara instansi terkait dan tim teknis.
- Hasil kajian tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara yang menjadi dasar pemberian ganti kerugian.
“Dengan mekanisme ini, kami memastikan hak masyarakat tetap terlindungi sekaligus menjaga agar proses pengadaan tanah berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Aderina, Senin (22/9).
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi pemilik tanah sekaligus mendukung kelancaran pembangunan yang membutuhkan lahan. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk memahami aturan tersebut sebagai bentuk perlindungan hak atas tanah.
(ABN/basri)
- Guru Besar Ilmu Politik Sebut Presiden Prabowo Tegak Lurus pada Konstitusi, Tidak Ada Ruang untuk Intervensi Hukum – Juli 21, 2026
- Buka Penyusunan RKA-KL 2027, Sekjen ATR/BPN Instruksikan Utamakan Transformasi Layanan Pertanahan dan Penataan Ruang – Juli 21, 2026
- Wamen ATR/Waka BPN: RTR dan RDTR Jadi Kompas Pembangunan di Bali – Juli 21, 2026












