Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Sumatera Utara

DPRD Nias Utara Konsultasi ke BPN Sumut, Dalami Legalitas HGU PT Sedar Abadi Djaja Toyolawa

badge-check

DPRD Nias Utara Konsultasi ke BPN Sumut, Dalami Legalitas HGU PT Sedar Abadi Djaja Toyolawa Perbesar

DPRD Nias Utara Konsultasi ke BPN Sumut, Dalami Legalitas HGU PT Sedar Abadi Djaja Toyolawa

 

MEDAN — DPRD Kabupaten Nias Utara melakukan konsultasi ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara guna membahas legalitas serta perizinan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Sedar Abadi Djaja Toyolawa yang beroperasi di Kecamatan Lahewa.

Pertemuan yang digelar belum lama ini di Kantor Wilayah BPN Sumut, menjadi bagian dari upaya pendalaman aspek hukum dan administrasi pertanahan yang berkaitan dengan status penggunaan lahan perusahaan.

Kegiatan konsultasi ini difokuskan pada pengkajian dokumen perizinan, kesesuaian prosedur administrasi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang agraria. DPRD menilai langkah koordinatif dengan Badan Pertanahan Nasional penting dilakukan untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam forum tersebut, kedua belah pihak bertukar data dan informasi terkait riwayat penerbitan HGU, batas wilayah lahan, hingga potensi implikasi sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar. Pendekatan ini diharapkan mampu meminimalisasi potensi sengketa pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

DPRD Nias Utara menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam proses evaluasi perizinan. Selain itu, sinergi antara pemerintah daerah dan otoritas pertanahan dipandang krusial untuk menjaga tertib administrasi lahan serta menciptakan iklim investasi yang sehat di daerah.

Melalui konsultasi ini, diharapkan tercapai pemahaman komprehensif mengenai status dan legalitas HGU perusahaan, sehingga kebijakan lanjutan dapat diarahkan tidak hanya untuk menjamin kepastian hukum, tetapi juga mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat setempat.

(ABN/basri)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

UMKM Masih Khawatir Gunakan QRIS, Tesalonika Pilih Pendekatan Edukasi Langsung

3 Nov 2026 - 13:45 WIB

UMKM Masih Khawatir Gunakan QRIS, Tesalonika Pilih Pendekatan Edukasi Langsung

Muktamar ke-49 Digelar di Sumut, PP Muhammadiyah Puji Dukungan Gubernur Bobby Nasution

3 Nov 2026 - 13:17 WIB

Muktamar ke-49 Digelar di Sumut, PP Muhammadiyah Puji Dukungan Gubernur Bobby Nasution

Kementerian ATR/BPN Dukung Program Bedah Rumah, Pastikan Tanah Masyarakat Miliki Kepastian Hukum

3 Nov 2026 - 10:58 WIB

Kementerian ATR/BPN Dukung Program Bedah Rumah, Pastikan Tanah Masyarakat Miliki Kepastian Hukum

Kunjungi Kantah Deli Serdang, Kakanwil BPN Sumut Monitoring dan Evaluasi Kualitas Pelayanan Pertanahan

3 Nov 2026 - 10:29 WIB

Kunjungi Kantah Deli Serdang, Kakanwil BPN Sumut Monitoring dan Evaluasi Kualitas Pelayanan Pertanahan

Evaluasi Kinerja Triwulan III, Kanwil BPN Sumut Perkuat Pengawasan dan Optimalisasi Program Pertanahan

3 Nov 2026 - 10:22 WIB

Evaluasi Kinerja Triwulan III, Kanwil BPN Sumut Perkuat Pengawasan dan Optimalisasi Program Pertanahan
Sedang Hot Peristiwa