Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Hukum

Kajatisu Didesak Evaluasi dan Batalkan Status Tersangka Tiga Guru di Kejari Labuhan Deli

badge-check

Kajatisu Didesak Evaluasi dan Batalkan Status Tersangka Tiga Guru di Kejari Labuhan Deli Perbesar

Kajatisu Didesak Evaluasi dan Batalkan Status Tersangka Tiga Guru di Kejari Labuhan Deli

MEDAN – Kuasa hukum tiga guru yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli menyatakan keprihatinan atas belum adanya respons atas permohonan peninjauan ulang status hukum klien mereka.

Permohonan pembatalan status tersangka disebut telah diajukan lebih dari tiga pekan lalu, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas dari institusi kejaksaan.

Advokat Bambang Santoso, SH., MH., didampingi Hendra Julianta, SH., dan M. Elvian, SH., selaku kuasa hukum para tersangka, menjelaskan bahwa ketiga guru yang dimaksud adalah Rino Tasri, Bambang Ahmadi Karo-karo, dan Handriyatul Akhbar. Menurut mereka, ketiganya tidak mengelola secara langsung dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MAS Farhan Syarif Hidayah.

“Klien kami tidak menerima, tidak menikmati, dan tidak memperoleh keuntungan sepeser pun dari dana BOS yang saat ini dipersoalkan. Karena itu, penetapan mereka sebagai tersangka patut dipertanyakan,” ujar Bambang Santoso kepada wartawan, Selasa (3/3) di Medan.

Kuasa hukum juga menyampaikan informasi bahwa saat dilakukan penggeledahan di rumah seorang oknum yayasan berinisial M, penyidik menemukan uang sebesar Rp40 juta. Namun, uang tersebut disebut tidak disita maupun didalami lebih lanjut asal-usulnya.

Selain itu, permohonan pengalihan jenis penahanan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota juga tidak dikabulkan. Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut berdampak pada tekanan psikologis dan stigma sosial yang harus ditanggung keluarga para guru.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), para guru disebut telah menerangkan bahwa oknum yayasan berinisial M ikut mendampingi saat pencairan dana BOS di bank dan selanjutnya menguasai dana tersebut untuk dimasukkan ke rekening pribadinya. Disebutkan pula bahwa proses belanja kebutuhan sekolah dilakukan oleh oknum tersebut.

“Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka. Kami menilai seharusnya penyidik mendalami peran pihak tersebut secara objektif,” tegas Bambang.

Kuasa hukum juga menyatakan bahwa para guru mengaku diminta menyerahkan dana yang dicairkan serta diarahkan untuk membuat laporan pertanggungjawaban. Mereka menilai tidak terdapat unsur kesengajaan (mens rea) dalam perbuatan kliennya, sehingga proses hukum yang berjalan dinilai tidak tepat sasaran.

Sehubungan dengan itu, kuasa hukum mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, untuk:

  1. Mengevaluasi dan membatalkan penetapan tersangka terhadap tiga guru yang dinilai tidak mengelola dana BOS.
  2. Mengabulkan permohonan pengalihan penahanan atau membebaskan para guru dari Rumah Tahanan Negara.
  3. Mendalami dan menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum yayasan berinisial M serta pihak lain yang diduga menguasai dan memanfaatkan dana BOS secara melawan hukum.

Sebagai bentuk upaya mencari keadilan, para guru juga telah menyampaikan surat permohonan kepada Presiden Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Komisi III DPR RI.

Kuasa hukum menegaskan, semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mengedepankan keadilan substantif. Karena itu, menurut mereka, penegakan hukum seharusnya tidak hanya berfokus pada aspek formal pasal semata, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan dan proporsionalitas dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

(ABN/basri)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Binjai Siap Panaskan Persaingan PORPROVSU XII 2026, Tiga Cabor Dipercaya Jadi Tuan Rumah

2 Nov 2026 - 11:15 WIB

Binjai Siap Panaskan Persaingan PORPROVSU XII 2026, Tiga Cabor Dipercaya Jadi Tuan Rumah

Surya Darma Sitepu Lantik Satgas dan Brigade Kartini AMPI Binjai, Tekankan Kader Antipremanisme dan Peduli Masyarakat

2 Nov 2026 - 11:09 WIB

Surya Darma Sitepu Lantik Satgas dan Brigade Kartini AMPI Binjai, Tekankan Kader Antipremanisme dan Peduli Masyarakat

Ijeck Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat, Ribuan Warga Meriahkan Fun Walk HUT ke-67 Pemuda Pancasila

2 Nov 2026 - 11:04 WIB

Ijeck Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat, Ribuan Warga Meriahkan Fun Walk HUT ke-67 Pemuda Pancasila

35 Tahun ‘Tanah Ulayat Dirampok’, Warga 3 Desa di Paluta Nekat Setop Operasi PT Tindoan Bujing

28 Okt 2026 - 22:45 WIB

35 Tahun ‘Tanah Ulayat Dirampok’, Warga 3 Desa di Paluta Nekat Setop Operasi PT Tindoan Bujing

Aktivis 98 Apresiasi Kritik Dino Patti Djalal soal MSCI, Dorong Pemerintah Perkuat Transparansi Pasar Modal

28 Okt 2026 - 14:17 WIB

Aktivis 98 Apresiasi Kritik Dino Patti Djalal soal MSCI, Dorong Pemerintah Perkuat Transparansi Pasar Modal
Sedang Hot Ekonomi