Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Empat Hakim Ad hoc PHI PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, Satu Non Palu Enam Bulan

badge-check

Empat Hakim Ad hoc PHI PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, Satu Non Palu Enam Bulan Perbesar

Medan – Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menjatuhkan sanksi disiplin terhadap empat hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, karena dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Penjatuhan sanksi tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026 tentang Sanksi/Hukuman Disiplin bagi hakim dan aparatur di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya untuk periode April 2026.

Dalam pengumuman yang ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Suradi, disebutkan empat hakim ad hoc PHI Medan yang dijatuhi sanksi yakni Meilinus Adri Ganti Pelindung Hati Gulo alias MAGPHG, Usaha Tarigan alias UT, Masdalena Lubis alias ML, dan Surya Darma alias SD.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman, membenarkan adanya penjatuhan sanksi disiplin tersebut yang terdiri atas satu sanksi sedang dan tiga sanksi ringan.

“Benar, satu sanksi sedang berupa non palu selama enam bulan, sementara tiga lainnya disanksi ringan berupa teguran tertulis,” ujar Soniady ketika dihubungi dari Medan, Rabu (5/5/2026).

Berdasarkan pengumuman tersebut, Meilinus Adri Gulo dijatuhi sanksi disiplin sedang berupa non palu selama enam bulan di Pengadilan Tinggi Medan.

Selama menjalani sanksi, yang bersangkutan tidak diperkenankan memeriksa dan memutus perkara serta tidak menerima tunjangan jabatan hakim.

Sementara itu, tiga hakim lainnya yakni Usaha Tarigan, Masdalena Lubis, dan Surya Darma dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis.

Dalam dokumen pengawasan, disebutkan bahwa pelanggaran yang dilakukan para hakim mencakup aspek berperilaku adil, kedisiplinan, serta profesionalitas dalam menjalankan tugas peradilan.

Keempat hakim ad hoc PHI Medan tersebut dinilai terbukti melanggar ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009.

Selain itu, pelanggaran juga merujuk pada Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012–02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Dalam pengumuman disebutkan, pelanggaran terkait prinsip berperilaku adil sebagaimana diatur dalam huruf C angka 1, khususnya penerapan angka 1.2.(2) juncto Pasal 5 ayat (3) huruf e juncto Pasal 18 ayat (2) huruf a peraturan tersebut.

Sanksi disiplin yang dijatuhkan merupakan bagian dari upaya pengawasan internal Mahkamah Agung untuk menjaga integritas, independensi, dan profesionalitas hakim dalam menjalankan tugas peradilan.

Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan secara berkala melakukan evaluasi terhadap kinerja dan perilaku aparatur peradilan, termasuk hakim, guna memastikan penyelenggaraan peradilan berjalan sesuai prinsip keadilan dan kode etik yang berlaku.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

PN Medan Gelar Bimtek Penyelesaian Perselisihan Industrial Diikuti 16 Perwakilan Buruh

6 Nov 2026 - 19:11 WIB

PN Medan Gelar Bimtek Penyelesaian Perselisihan Industrial Diikuti 16 Perwakilan Buruh

Ratusan Wartawan Antar Farianda Mendaftar Kembali sebagai Calon Ketua PWI Sumut

6 Nov 2026 - 15:50 WIB

Ratusan Wartawan Antar Farianda Mendaftar Kembali sebagai Calon Ketua PWI Sumut

UINSU Tuan Rumah Kongres AFEBI XIV, FEB Dituntut Jadi Penggerak Transformasi Ekonomi.

5 Nov 2026 - 16:25 WIB

UINSU Tuan Rumah Kongres AFEBI XIV, FEB Dituntut Jadi Penggerak Transformasi Ekonomi.

Tersangka Penyerangan PT Belawan Indah Ditahan, Darmawan Yusuf: Tidak Ada yang Kebal Hukum!

5 Nov 2026 - 14:32 WIB

Tersangka Penyerangan PT Belawan Indah Ditahan, Darmawan Yusuf: Tidak Ada yang Kebal Hukum!

Kelas Kreasi Bersama Igeleon, Rektor UMSU Dorong Mahasiswa Jadi Kreator Digital

5 Nov 2026 - 12:19 WIB

Kelas Kreasi Bersama Igeleon,  Rektor UMSU Dorong Mahasiswa Jadi Kreator Digital
Sedang Hot Berita