Scroll untuk baca artikel
#
HukumPeristiwaSumatera Utara

Kejar-kejaran di Panyabungan, Tim Gabungan BNN-Polres Madina Amankan 19,2 Kg Ganja

×

Kejar-kejaran di Panyabungan, Tim Gabungan BNN-Polres Madina Amankan 19,2 Kg Ganja

Sebarkan artikel ini
Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika
Personel Satresnarkoba Polres Mandailing Natal mengamankan seorang pria berinisial MRH (25) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika.

MANDAILING NATAL — Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mandailing Natal (Madina) menggagalkan dugaan peredaran narkotika golongan I jenis ganja dalam jaringan antarprovinsi, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MRH (25), warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, yang diketahui bekerja sebagai instruktur kebugaran atau trainer gym.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 24 bal berisi ganja kering dengan berat bruto mencapai 19.217,8 gram atau sekitar 19,2 kilogram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi BA 1378 MAA.

Berawal dari Patroli di Padang Laru

Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika tim BNN melaksanakan patroli stasioner dalam rangka penegakan hukum di kawasan Padang Laru. Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai sebuah Toyota Avanza yang melintas dengan gerak-gerik mencurigakan.

Petugas kemudian berupaya menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, pengemudi justru memacu kendaraannya dan berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran.

BACA JUGA :  Membangun Keseimbangan dan Loyalitas: Jalan Tengah Golkar Sumut Menyongsong Musda

Pengejaran berakhir di kawasan Simpang Empat, Kota Siantar, Panyabungan III. Kendaraan yang dikemudikan MRH mengalami kecelakaan lalu lintas sehingga tersangka meninggalkan mobil dan melarikan diri ke kawasan permukiman warga.

Tim BNN kemudian berkoordinasi dengan personel Satresnarkoba Polres Madina untuk melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Setelah dilakukan pencarian, MRH akhirnya ditemukan dan diamankan tanpa perlawanan di sekitar kediaman warga.

24 Bal Ganja Diamankan

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang ditinggalkan tersangka. Dari dalam mobil tersebut ditemukan 24 bal berisi tanaman kering yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ganja.

Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kunci kendaraan.

MRH beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Madina untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Sebagai bagian dari prosedur penyidikan, sekaligus untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka, MRH juga dibawa ke RSUD Panyabungan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan umum dan tes urine.

Penyidik Kembangkan Jaringan

Saat ini, Satresnarkoba Polres Madina masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut, termasuk menelusuri pihak yang diduga menjadi pemilik atau pemasok barang serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

BACA JUGA :  Masyarakat Sumut Antusias Sambut Lake Toba GP 2025

Penyidik juga mempersiapkan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam mencegah peredaran narkotika, khususnya jaringan yang diduga melintas antarwilayah dan berpotensi menyasar masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal.

(ABN/Dedi Mulia)

Tinggalkan Balasan