Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Nasional

Jaga Keamanan Aset, Dirjen SPPR Imbau para Pemilik Tanah untuk Pasang Patok Tanda Batas

badge-check

Jaga Keamanan Aset, Dirjen SPPR Imbau para Pemilik Tanah untuk Pasang Patok Tanda Batas Perbesar

Jaga Keamanan Aset, Dirjen SPPR Imbau para Pemilik Tanah untuk Pasang Patok Tanda Batas

 

JAKARTA – Memastikan batas tanah secara jelas merupakan salah satu cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk menjaga aset yang dimiliki. Para pemilik tanah baiknya memasang sekaligus memelihara tanda batas bidang tanah itu agar kokoh tertanam dan tidak mudah bergeser atau hilang. Kejelasan batas ini juga menjadi salah satu faktor penting dalam kelancaran pengukuran tanah oleh petugas ukur saat hendak melakukan sertipikasi tanah.

“Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya. Karena itu kunci utamanya (tanah aman), ujar Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, saat ditemui di Jakarta pada Senin (26/10/2026).

Pemasangan patok perlu memperhatikan ketentuan mengenai bentuk dan ukuran tanda batas. Mengacu pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Agraria (Permen ATR/BPN) Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 22, tanda batas untuk bidang tanah yang luasnya kurang dari 10 hektare, dapat berupa pipa besi atau paralon berisi beton dengan panjang minimal 100 cm dan diameter minimal 5 cm.

Tanda batas itu dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 80 cm, sedang selebihnya 20 cm diberi tutup dan dicat merah. Ketentuan tersebut juga mengatur pilihan tanda batas berupa tugu dari bata atau batako serta kayu keras dengan ukuran tertentu.

Pemasangan tanda batas tanah ini juga wajib dilakukan dengan persetujuan pemilik bidang tanah yang berbatasan. Ketentuannya diatur dalam Pasal 19A pada Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dalam Pasal 19A tersebut, diatur bahwa tanda batas yang telah dipasang perlu di foto dengan dilengkapi keterangan lokasi serta koordinat atau geotagging. Sementara itu, pasal itu juga menegaskan bahwa pemasangan dan pemeliharaan tanda batas menjadi tanggung jawab pemilik tanah.

Kejelasan batas tanah tersebut juga berkaitan dengan penerapan layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari yang tengah dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN di 466 Kantor Pertanahan. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memilih tanggal pengukuran sesuai jadwal yang tersedia dengan waktu tunggu kegiatan pengukuran selama tujuh hari dan waktu proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari.

Kelancaran layanan Pengukuran Terjadwal dapat dipengaruhi dengan keberadaan patok tanah. Virgo Eresta Jaya mengatakan, dalam proses pendaftaran tanah pertama kali, tanah masyarakat yang sudah dipatok secara jelas bisa membantu mempercepat kerja petugas ukur di lapangan.

Ketika pemohon telah melengkapi persyaratan administrasi sebelum jadwal pengukuran berlangsung dan menyiapkan tanda batas di atas tanah yang dimiliki, kemudian persetujuan telah diberikan tetangga yang berbatasan, maka saat petugas ukur datang sesuai jadwal yang ditentukan, proses pengukuran bisa dilakukan tanpa hambatan.

“Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat, tapi masyarakat juga perlu membantu menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya. Jadi tolong masyarakat, bantu supaya ATR/BPN bisa lebih baik melayani masyarakat semua,” pungkas Virgo Eresta Jaya.

(ABN/REL)

Tinggalkan Balasan

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

UMSU Borong Dua Penghargaan Abdidaya Ormawa 2026 di Makassar

25 Okt 2026 - 13:13 WIB

UMSU Borong Dua Penghargaan Abdidaya Ormawa 2026 di Makassar

Yudha Putra Taekwondo Championship 2026 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Pembuktian Atlet Muda Berprestasi

24 Okt 2026 - 20:16 WIB

Yudha Putra Taekwondo Championship 2026 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Pembuktian Atlet Muda Berprestasi

Polres Binjai dan BNNK Tertibkan 12 Lokasi Sarang Narkoba, 10 Gubuk Dirobohkan

24 Okt 2026 - 20:06 WIB

Polres Binjai dan BNNK Tertibkan 12 Lokasi Sarang Narkoba, 10 Gubuk Dirobohkan

Pendaftaran Tanah dan Layanan Pertanahan Ikut Berkontribusi terhadap Peningkatan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834,8 Triliun

24 Okt 2026 - 06:52 WIB

Pendaftaran Tanah dan Layanan Pertanahan Ikut Berkontribusi terhadap Peningkatan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834,8 Triliun

Terapkan Manajemen Risiko dengan Pendekatan GRC, Wamen ATR/Waka BPN Harapkan Pengendalian Risiko Berbasis Data

24 Okt 2026 - 06:46 WIB

Terapkan Manajemen Risiko dengan Pendekatan GRC, Wamen ATR/Waka BPN Harapkan Pengendalian Risiko Berbasis Data
Sedang Hot Nasional