Asaberita.com – Medan – Pemerintah memutuskan kembali menaikan iuran BPJS melalui Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Keputusan ini, dinilai sebagai keputusan yang tidak bijaksana dan tidak memiliki kepekaan terhadap kesulitan masyarakat dimasa pandemi Covid-19.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik DPD PDI Perjuangan Sumut Dr. Aswan Jaya, dalam keterangan persnya terkait keputusan Pemerintah yang kembali menaikkan Iuran BPJS.
“Kendatipun baru akan diberlakukan per 1 Juli 2020, namun situasi ekonomi dan psikologi masyarakat masih akan sama pada saat ini. Apalagi Perpres tersebut tidak sesuai dengan semangat putusan MA yang telah membatalkan Putusan Pemerintah tentang kenaikkan iuran BPJS beberapa waktu lalu,” ungkap Aswan.
Walaupun pemerintah mensubsidi peserta BPJS kelas III sejumlah Rp 16.500, tetapi hal tersebut tidak juga memberikan solusi bagi masyarakat. Bahwa dampak Covid-19 tidak hanya dirasakan oleh masyarakat menengah ke bawah, tetapi juga dirasakan sangat signifikan oleh masyarakat menengah bahkan atas.
“Sehingga keputusan pemerintah menaikkan kembali iuran BPJS pertanggal 1 Juli nanti bukan langkah bijak,” imbuh Mantan Aktifis 98 tersebut.
Meski beban pelaksana BPJS begitu berat, bukan berarti solusinya adalah menaikkan iuran BPJS.
“Kenapa tidak berpikir mencari solusi yang lain selain memberatkan masyarakat,” tegas Aswan.
Situasi saat ini, apabila sudah keluar dari pandemi Covid-19, masyarakat akan memasuki masa pemulihan ekonomi dan membutuhkan setidaknya satu tahun kedepannya untuk kembali normal, itupun bagi mereka yang cepat menyesuaikan diri.
“Kita berharap Pemerintah mampu mencari berbagai alternatif untuk meringankan beban masyarakat yang tengah dipaksa di rumahkan tanpa kerja-kerja produktif,” pungkasnya. (has)
- PON XXI: Kaltim Raih Juara Umum Gulat, Sumut Tanpa Emas - September 20, 2024
- Perenang Andalan Sumut Felix Viktor Iberle Gagal Raih Medali di PON XXI - September 20, 2024
- Dinov Tambah Medali Emas Untuk Sumut dari Cabor Berkuda - September 20, 2024