Asaberita.com, Medan – PT Royal Platinum Persada, pengembang perumahan yang berlokasi di Jalan Abdul Sani Muthalib, Lingkungan 10, Kelurahan Terjun, Medan Marelan, tengah menjadi sorotan karena membangun tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, gencar menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan, pengembang ini tampaknya tetap melanjutkan proyek mereka tanpa izin yang sah.
Menurut Hermanto, pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3), manajemen PT Royal Platinum Persada seolah memiliki keistimewaan yang luar biasa hingga berani melanggar aturan tanpa mendapatkan sanksi yang tegas. “Mereka bahkan membangun gerbang mewah tanpa PBG. Sebelumnya, mereka juga pernah diselidiki oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan terkait keluhan masyarakat atas penutupan parit saluran air, namun tak ada tindak lanjut,” ujar Hermanto, Kamis (8/8/2024) di Medan.
Hermanto mengkritik ketidakmampuan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan dalam menangani pelanggaran ini. “Mungkin sebaiknya Dinas PKPCKTR menyerah saja dan angkat bendera putih ke Wali Kota Medan, mengakui ketidakmampuan mereka menindak PT Royal Platinum Persada. Atau mungkin perlu dipasang plang khusus untuk mereka yang menyatakan bahwa PBG tidak diperlukan di sini,” tambahnya dengan nada satire.
Pantauan lapangan menunjukkan bahwa pembangunan gerbang megah tersebut masih berlangsung, meskipun belum ada tindakan tegas dari pihak terkait. Selain gerbang mewah ini, puluhan bangunan di Kelurahan Terjun juga terdeteksi dibangun tanpa PBG.
Pemantauan oleh Lurah Terjun
Lurah Terjun, Lukmanul Hakim, bersama timnya telah melakukan peninjauan pada Senin (29/7/2024) lalu dan menemukan bahwa bangunan tersebut belum mengantongi PBG, melainkan hanya memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK). “Dalam sidak kami, perwakilan pengembang mengatakan bahwa mereka masih dalam proses mengurus PBG. Kami akan melaporkan temuan ini ke pimpinan,” ujar Lukmanul Hakim.
Camat Medan Marelan, Ananda Sulung, juga menyatakan telah memerintahkan Lurah Terjun untuk meninjau proyek tersebut. “Saya sudah instruksikan Lurah Terjun untuk melakukan peninjauan. Kami akan menyurati dinas terkait agar segera mengeluarkan surat peringatan. Prioritas kami adalah memastikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat diperoleh sesuai aturan dan masyarakat patuh pada peraturan,” kata Ananda Sulung.
Ancaman Penertiban
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Medan, Rahmat Adi Syaputra, sebelumnya telah memberikan ultimatum kepada pemilik bangunan tanpa izin untuk segera mengurus PBG mereka. “Dalam waktu dekat, kami akan menurunkan tim untuk melakukan penertiban. Saat ini sedang dilakukan inventarisasi bangunan tanpa PBG. Tim mungkin akan turun pada Rabu,” tegas Rahmat Adi Syaputra.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Medan, Nurbaiti Haharap, pada Minggu (28/7/2024) berjanji akan menyampaikan temuan terkait bangunan tanpa PBG ini kepada instansi terkait. “Nanti saya teruskan ke Kepala Dinas PKPCKTR karena merekalah yang berwenang memberikan peringatan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, manajemen PT Royal Platinum Persada, melalui perwakilannya Kiki, mengakui bahwa bangunan mereka belum memiliki PBG dan saat ini sedang dalam proses pengurusan. “Iya, lagi dalam pengurusan, Bang,” jawab Kiki singkat melalui WhatsApp pada Minggu (28/7/2024) malam. (red/bs)
- Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polres Binjai Kerahkan 108 Personel dalam Patroli Gabungan - Oktober 6, 2024
- LKBH AMPI Deliserdang Resmi Dilantik, Tegaskan Dukungan untuk Asri Ludin Tambunan - Oktober 6, 2024
- Pjs Bupati Toba Ajak PPTSB Berperan Aktif dalam Pembangunan Daerah dan Pilkada - Oktober 6, 2024