Hukum

Bos Judi Online Apin BK Divonis 3 Tahun Penjara

×

Bos Judi Online Apin BK Divonis 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Apin BK di Vonis 3 tahun penjara
Bos Judi Online Apin BK Divonis 3 Tahun Penjara
Apin BK di Vonis 3 tahun penjara
Bos Judi Online Apin BK Divonis 3 Tahun Penjara

Asaberita.com, Medan — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Dahlan, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara pada bos judi online Jonni alias Apin BK. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus judi online di Komplek Cemara Asri.

Vonis itu langsung dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dahlan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam amar putusannya, pemilik Warung Warna Warni tersebut terbukti secara sah bersalah dalam tindak pidana judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Jonni alias Apin BK tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki permuatan perjudian dan menempatkan mentransfer dan mengalihkan membelanjakan dan membayarkan menitipkan membawa keluar ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan mata uang surat-surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” kata Dahlan ketika membacakan amar putusan, Selasa (27/6/2023).

BACA JUGA :  Mantan Auditor BPK: Audit ITS dan BPKP Tentukan Kerugian Negara Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Tak Miliki Landasan Hukum

Majelis hakim menilai bahwa Apin BK secara sah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara tiga tahun,” sambungnya.

Apin BK juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka pidana kurungan terdakwa ditambahkan tiga bulan.

BACA JUGA :  Menanti Keadilan dari Majelis Hakim

“Dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan,” jelasnya.

Untuk diketahui, vonis majelis hakim itu lebih rendah 2 tahun dari tuntutan jaksa, di mana jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Apin BK dengan pidana kurungan penjara 5 tahun dengan subsider 3 bulan kurungan. Apin BK juga dituntut untuk membayar denda Rp 100 juta. (red/avd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *