Dipecat Sepihak, Buruh PT BIA Adukan Nasibnya ke Fraksi PDI Perjuangan Sumut

buruh
Sejumlah buruh dari PT Bukit Intan Abadi (PT BIA) mengadu ke Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut karena diputus kontrak kerja secara sepihak tanpa diberi uang jasa dan pesangon.
buruh
Sejumlah buruh dari PT Bukit Intan Abadi (PT BIA) mengadu ke Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut karena diputus kontrak kerja secara sepihak tanpa diberi uang jasa dan pesangon.

Asaberita.com, Medan – Sejumlah buruh dari PT Bukit Intan Abadi (PT BIA) yang beralamat di Jalan Pulau Nias No 38 Medan, mendatangi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk mengadukan nasibnya karena diputus kontrak kerja secara sepihak oleh manajemen perusahaan.

Kedatangan buruh PT BIA tersebut diterima oleh dr. Meriahta Sitepu dan dr. Poraddah Nababan diruang rapat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (4/11/2021)

Bacaan Lainnya

dr. Meriahta Sitepu yang merupakan Sekretaris Komisi E DPRD Sumut menyambut baik kedatangan perwakilan buruh PT BIA dan menyatakan terimakasih telah mendapat kepercayaan dari salah satu sector masyarakat untuk mengadukan nasibnya dan mempersilahkan jurubicara perwakilan buruh tersebut untuk mengutarakan persoalannya.

BACA JUGA :  F-PDI Perjuangan Tegaskan Ketersediaan Air Bersih Tanggungjawab Pemerintah

Sri Mulyani yang dipercaya menjadi juru bicara buruh PT BIA menyampaikan bahwa sejak Agustus 2021 mereka telah diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan tanpa terlebih dahulu ada pemberitahuan atau surat peringatan.

“Kami sudah bekerja di PT BIA selama 5 – 15 tahun kerja, tiba-tiba saat masuk kerja sudah tidak diterima lagi dan dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri dengan ancaman gaji bulanan tidak akan diberikan kalau tidak mau mendatangani surat itu”, ujar Sri Mulyani.

Kemudian Sri Mulyani menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja sepihak ini telah melanggar undang-undang tenaga kerja, karena semua buruh yang diberhentikan tidak diberikan uang jasa atau pesangon.

“Kedatangan kami ke DPRD Sumut ini untuk minta tolong supaya dibantu agar perusahaan mau memberikan uang pesangon kami, yang bila dihitung jumlahnya untuk yang sudah bekerja selama 15 tahun bisa mencapai Rp 40 – Rp 50 juta”, lanjut Sri Mulyani.

BACA JUGA :  Minta Kasus di UIN-SU Dituntaskan, Formali Gelar Aksi Saat MTQ

Menyahuti hal terserbut, dr. Porada Nababan yang juga anggota Komisi E DPRD Sumut menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan ini kepada pihak-pihak terkait, terutama kepada PT BIA dan Dinas Tenaga Kerja Sumut.

“Kami minta kepada perwakilan buruh untuk mengirimkan pengaduan secara resmi ke DPRD Sumut dan selanjutnya secara resmi melalui Komisi E akan menindaklanjuti persoalan ini sekaligus akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan persolan ini secara baik-baik dengan penuh rasa kemanusiaan,” ujar Poraddah. (has)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *