Dualisme di Partai Ka’bah Sudah Melebur

Mukernas V PPP (Foto: detikcom)

Asaberita.com-Jakarta — PPP menyebut permasalahan dualisme di tubuh partai berlambang Ka’bah itu sudah selesai. Sebab, kedua kubu disebut kini telah melebur menjadi satu.

“Kami ini melebur. Artinya, yang memang bener-bener kader PPP itu tidak ada masalah, sudah melebur dalam satu kepengurusan,” kata Wasekjen PPP Achmad Baidowi di Grand Sahid Hotel, Jl Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2019).

Bacaan Lainnya

Pria yang akrab disapa Awiek itu mengatakan perwakilan dari PPP muktamar Jakarta yang dipimpin Humprey Djemat juga telah hadir pada Mukernas V PPP. Hal itu, menurut dia, menunjukkan bahwa tak ada lagi dualisme dalam tubuh PPP.

BACA JUGA :  Mendaftar Caleg, Rahudman Siap Menangkan Anies Jadi Presiden

“Kemarin rekan-rekan media sudah lihat semua bahwa pihak-pihak yang mengatasnamakan muktamar PPP yang lain hadir di Mukernas ini. Artinya, secara politik tidak ada persoalan dan itu menunjukkan pengakuan teman-teman yang hadir di pembukaan, Saudara Sudarto, sekjen mereka hadir di Mukernas V ada Saudara Yunus Rosyad, ada Hasyim, dan beberapa temannya. Itu menunjukkan bahwa sesungguhnya sudah selesai,” tuturnya.

“Persoalan ada yang mengaku sebagai ketua umum, itu biasa saja. Zaman dulu saja ada yang mengaku nabi palsu saja, nabi saja ada yang ngaku palsu, apalagi ketua umum. Yang penting PPP hanya satu yang diakui negara dan ikut pemilu. Kami tidak khawatir ada yang ngaku-ngaku,”  imbuh Awiek.

Karena itu, menurut Awiek, ke depan tak ada istilah islah dalam muktamar yang rencananya akan digelar seusai Pilkada 2020. Dia pun mempersilakan semua yang merasa kader PPP hadir dalam Muktamar PPP itu.

BACA JUGA :  Bangun Kekompakan, Sari Zuhaila Sirait Buka Puasa Bersama Garda Bangsa PKB Medan Perjuangan

“Jadi tidak ada istilah muktamar islah. Yang ada Muktamar. Muktamar dilakukan oleh DPP yang diakui negara. Persoalan ada teman-teman yang masih ada di seberang sana ingin bergabung, silakan saja, bergabung mengikuti aturan main yang ditetapkan organisasi PPP, termasuk ketentuan AD/ART,” tuturnya. (dtc/has)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *