F-PDI Perjuangan Soroti Bocornya 70 M Lebih Anggaran Penanganan Covid-19 di Sumut

F-PDI Perjuangan
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Mangapul Purba.
F-PDI Perjuangan
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Mangapul Purba.

Asaberita.com, Medan – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (F-PDI) Perjuangan DPRD Sumut kembali menyoroti bocornya 70 miliar lebih anggaran untuk penanganan Covid-19 di Sumut berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

F-PDI Perjuangan menduga, kebocoran anggaran Covid-19 itu luput dari pengawasan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan dan menjadi temuan BPK RI.

Bacaan Lainnya

Hal itu ditegaskan Ketua F-PDI Perjuangan DPRD Sumut Mangapul Purba, bersama sekretaris fraksi H Syahrul Efendi Siregar dan anggota Arta Berliana Samosir kepada wartawan, Jumat (24/6) di DPRD Sumut mengutip pendapat akhir fraksinya terhadap Ranperda tentang LPjP (Laporan Pertanggungjawaban) APBD Sumut TA 2020.

“Fraksi PDI Perjuangan kecewa mengapa anggaran sebesar itu luput dari pengawasan Gubernur, sehingga dana untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumut tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ini tindak pidana korupsi yang harus diusut,” kata Mangapul.

Seperti diketahui, BPK RI menemukan delapan laporan keuangan Pemprov Sumut tidak sesuai ketentuan dan belum bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp70 miliar lebih.

“Temuan tersebut merupakan persoalan materil yang memengaruhi kepercayaan dan keraguan terhadap kemampuan Gubernur dalam mengelola keuangan Pemprov Sumut, serta termasuk pelanggaran berat dalam hal pengelolaan anggaran,” ujar Arta Berliana.

Sementara, Syahrul Efendi Siregar mengatakan bahwa Gubernur tidak cukup hanya memberi jawaban terhadap temuan dewan yang disampaikan pada sidang paripurna, tetapi Pemprov Sumut harus segera menindaklanjuti permasalahan yang ada dengan menjalankan rekomendasi BPK RI agar ke depan lebih baik lagi.

BACA JUGA :  Pernyataan PT Waskita Karya Soal Proyek Rp2,7 Triliun Tak Sesuai Kenyataan

“Seharusnya sejak awal dilakukan pengawasan secara ketat, agar anggaran penanganan Covid-19 Sumut ini tidak mengalami kebocoran, serta seluruh anggaran yang digunakan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Syahrul.

Arta Berliana Samosir juga menilai, pengelolaan keuangan Pemprov Sumut tahun anggaran 2020 sangat mengecewakan, karena minimnya target dana bagi hasil pajak yang hanya mencapai 81,28 persen.

“Begitu juga lain-lain pendapatan daerah yang sah dengan capaian sangat rendah, hanya 65, 23 persen. Kita berharap agar Pemprov Sumut dapat memacunya secara maksimal untuk merealisasikan visi misi Sumut bermartabat,” kata Arta.

Sebelumnya, saat pembacaan pendapat fraksi-fraksi pada sidang paripurna Ranperda tentang LPjP APBD Sumut TA 2020, pada Kamis (23/6), F-PDI Perjuangan menyoroti kembali delapan temuan BPK RI pada anggaran belanja tidak tetap untuk penanganan Covid-19 senilai Rp 70.036.126.407,00.

Berikut hasil temuan dan nama-nama SKPD serta nilai anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

1. Dinas Kehutanan, kegiatan pengadaan stup lebah dan perlengkapannya yang diserahkan kepada masyarakat senilai Rp 7.901.517.725.

2. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, kegiatan bantuan alih usaha dalam rangka pemulihan ekonomi Tahap II dan Tahap III kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Semester II tahun 2020 senilai Rp 23.282.584.200.

3. Satgas Covid-19 Provinsi Sumatera Utara, kegiatan pengadaan makanan, minuman, snack dan pengadaan peralatan untuk kebutuhan Isolasi/Karantina terpusat dan posko Satuan Percepatan Penanganan Covid-19 di Kepulauan Nias senilai Rp 1.645.908.000.

BACA JUGA :  Rahudman Nyatakan akan Lindungi Pelaku UMKM yang Mendapat Perlakuan Tidak Adil

4. Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, kegiatan pengadaan Sarana Produksi kegiatan Budidaya Benih jagung di lahan tidur dan pengadaan sarana produksi budidaya benih cabai di Kabupaten Langkat, Deli Serdang dan Phakpak Bharat senilai Rp 829.037.463.

5. BPBD, kegiatan pengadaan budidaya tanaman obat-obatan keluarga senilai Rp 1.176.120.000.

6. Dinas Perindustrian dan Perdagangan, kegiatan pengadaan bantuan peralatan untuk industri rumah tangga/industri kecil menengah di Kota Tebing Tinggi dan pengadaan bantuan peralatan industri rumah tangga untuk sembilan kabupaten/kota senilai Rp 7.746.001.750.

7. Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, kegiatan pengadaan alat pertanian untuk kelompok tani yang tersebar di 20 kabupaten/kota senilai Rp 2.258.325.969.

8. Dinas Perumahan dan Permukiman, kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Kawasan Permukiman dengan Pola Swakelola Tipe – IV dalam rangka pencegahan dan penanganan dampak Covid-19 terhadap Stimulus Ekonomi melalui Kegiatan Padat Karya senilai Rp 25.196.631.300.

Fraksi PDI Perjuangan menilai, temuan BPK RI pada anggaran belanja tidak tetap untuk penanganan Covid-19 yang belum bisa dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai dengan ketentuan senilai 70 miliar lebih itu, merupakan pelanggaran berat dalam Pengelolaan Anggaran. Kebocoran anggaran penanganan Covid-19 di beberapa SKPD ini, bisa merupakan sebuah tindak pidana korupsi. (red/rel)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *