Asaberita.com, Jakarta – BI (40), tersangka pembunuhan temannya sendiri PW (39) dengan menusuk dan menggoroknya di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat terancam hukuman mati. BI dikenai pasal berlapis.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat Hady Saputra Siagian menyampaikan bahwa BI dikenai Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 354 ayat 2 KUHP.
“Maksimalnya (hukuman mati),” kata Siagian seperti dilansir dari detikcom, Jumat (24/3/2023).
Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka
BI (40), pria yang membunuh temannya sendiri, PW (39), dengan menggoroknya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, resmi ditetapkan sebagai tersangka. BI saat ini resmi ditahan.
“Tersangka kita terapkan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Hady Saputra Siagian dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).
“Ancaman pidananya 338 KUHP dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara, pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan kurungan maksimal 7 tahun penjara,” imbuhnya.
Ditambahkan oleh Siagian, BI kini ditahan di Mapolres Jakarta Pusat. “Ditahan di tahanan Polres Metro Jakarta Pusat,” tuturnya. (dtc)