Gorok Temannya hingga Tewas, Pria di Tanah Abang Jakpus Terancam Hukuman Mati

Pria sadis
Pria sadis yang menggorok teman sendiri di Tanah Abang, Jakpus, ditangkap polisi. (Foto: dtc)
Pria sadis
Pria sadis yang menggorok teman sendiri di Tanah Abang, Jakpus, ditangkap polisi. (Foto: dtc)

Asaberita.com, Jakarta – BI (40), tersangka pembunuhan temannya sendiri PW (39) dengan menusuk dan menggoroknya di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat terancam hukuman mati. BI dikenai pasal berlapis.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat Hady Saputra Siagian menyampaikan bahwa BI dikenai Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 354 ayat 2 KUHP.

Bacaan Lainnya

“Maksimalnya (hukuman mati),” kata Siagian seperti dilansir dari detikcom, Jumat (24/3/2023).

Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka
BI (40), pria yang membunuh temannya sendiri, PW (39), dengan menggoroknya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, resmi ditetapkan sebagai tersangka. BI saat ini resmi ditahan.

BACA JUGA :  Ini Motif Anak Bunuh Ibu saat Tadarusan di Masjid

“Tersangka kita terapkan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Hady Saputra Siagian dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).

“Ancaman pidananya 338 KUHP dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara, pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan kurungan maksimal 7 tahun penjara,” imbuhnya.

Ditambahkan oleh Siagian, BI kini ditahan di Mapolres Jakarta Pusat. “Ditahan di tahanan Polres Metro Jakarta Pusat,” tuturnya. (dtc)

Loading

Admin
Latest posts by Admin (see all)
BACA JUGA :  Diduga tak dari Penyalur Resmi Pertamina, APH Didorong Selidiki Pasokan 197 Ton Solar di PT KPBN Belawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *