
Asaberita.com, Medan – Pengusutan dugaan mal administrasi penerimaan dosen tetap BLU Non ASN UIN Sumut terus berlanjut. Setelah memanggil Rektor Prof Dr H Syahrin Harahap MA, kini Ombudsman Sumut mengundang Kepala Biro Psikologi UMA.
Informasi diperoleh wartawan, Kamis (17/2/2022), Ombudsman Sumut sudah melayangkan surat permintaan penjelasan/ klarifikasi dengan nomor B/0127/LM.11-02/II/ 2022 tanggal 17 Februari 2022.
Dalam surat tersebut dijelaskan, Kabiro Psikologi UMA diminta hadir pada Selasa 22 Februari 2022, pukul 15.00 Wib, dengan membawa dokumen dan data pendukung terkait rekaman proses ujian, panduan ujian, daftar TKD dan wawancara TKB dan dokumen lainnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar S.Sos, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Kepala Biro Psikologi UMA selaku penyelenggara perekrutan Dosen Tetap BLU Non ASN UIN Sumut.
“Saya berharap Kabiro Psikologi koperatif atas permintaan klarifikasi ini sesuai ketentuan Pasal 8 Ayat 1 huruf A Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI,” kata Abyadi.
Sebelumnya diberitakan, Ombudsman Sumut telah memeriksa Rektor UINSU Prof Dr H Syahrin Harahap terkait adanya laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Rektor UIN Sumut dalam penyelenggaraan rekrutmen dosen tetap BLU Non ASN Tahun 2021. (red/has)