Hukum

Kasus Transport Fee, Kapolda Sumut Diharapkan Tinjau Ulang Status Tersangka Robby Anangga

×

Kasus Transport Fee, Kapolda Sumut Diharapkan Tinjau Ulang Status Tersangka Robby Anangga

Sebarkan artikel ini
Transport fee
Politisi muda Partai Nasdem Robby Anaggara didampingi kuasa hukumnya Syarwani SH dan rekan, menunjukkan bukti.laporan permintaan perlindungan hukum.pada Kadiv Propam Polri karena dirinya merasa dikriminalisasi oleh penyidik Polda Sumut dalam kasus transport fee atas laporan kuasa hukum.Dalmeria Sikumbang, Sabtu (22/10) di Kantor Advokat Syarwani SH dan Rekan.
Transport fee
Politisi muda Partai Nasdem Robby Anangga didampingi kuasa hukumnya Syarwani SH dan rekan, menunjukkan bukti.laporan permintaan perlindungan hukum.pada Kadiv Propam Polri karena dirinya merasa dikriminalisasi oleh penyidik Polda Sumut dalam kasus transport fee atas laporan kuasa hukum.Dalmeria Sikumbang, Sabtu (22/10) di Kantor Advokat Syarwani SH dan Rekan.

Asaberita.com, Medan – Penetapan status tersangka pada Robby Anangga, politisi muda Partai Nasdem di Polda Sumut, dengan Surat Keputusan, Nomor: SP Status/230/X/2022/Ditreskrimum, tanggal 20 Oktober 2022, dalam kasus transport fee, menyimpan berbagai kejanggalan dan kekeliruan.

Soalnya, selain kasusnya masih berjalan di ranah perdata, dan tak ada bukti transaksi uang atau barang yang merugikan pelapor, yakni Delmeria Sikumbang, juga penetapan tersangka pada Robby bernuansa dipaksakan dan dipolitasasi.

“Sangat disayangkan Polda Sumatera Utara menetapkan status tersangka Robby Anangga. Padahal di sisi lain kasusnya masih berjalan di ranah perdata,” kata Syarwani selaku kuasa hukum Robby Anangga, dalam konfrensi pers, Sabtu, (22/10).

Menurutnya, penetapan tersangka Robby di Polda Sumut yang kasusnya atau satu alat buktinya mengacu pada Perjanjian Kesepakatan Kerjasama, tanggal 1 Februari 2018, yang ditandatangani Delmeria Sikumbang, Indra Alamsyah dan Robby Anangga sendiri, telah diputuskan hakim sebagai perbuatan melanggar hukum.

Artinya, perjanjian kerjasama ketiga orang tersebut batal demi hukum yang di ranah perdata hingga tingkat Pengadilan Tinggi telah mendapatkan keputusan inkrah. “Dan kini kasus perdatanya masih bergulir ditingkat Kasasi,” ungkapnya.

Maka jadi aneh, jika Polda Sumut menetapkan Robby Ananggara sebagai tersangka dalam kasus yang dilatari Perjanjanjian Kesepakatan Kerjasama yang masih bergulir di ranah perdata tersebut.

Kemudian, jelas Syarwani, dalam gelar pekara di Polda Sumut, Robby Anangga sendiri tak bisa dibuktikan secara ril menggelapkan harta atau benda milik Delmeria Sikumbang. “Tak ada bukti serahterima barang atau uang kepada pelapor, sehingga harus mengantarkan Robby ditetapkan tersangka,” sebut Syarwani.

BACA JUGA :  Pria yang Berseteru dengan Putri Bupati Labusel Protes di Polda Sumut

Anehnya lagi, pada tanggal 13 oktober 2022, Robby Ananggara ‘digembar-gemborkan’ ramai diberitakan kuasa hukum pelapor dan oknum pejabat di Polda Sumut bahwa Robby Anangga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun fakta rilnya berbeda, secara administratif, Robby ditetapkan tersangka pada tanggal 20 Oktober 2022. Berbedanya fakta administratif dengan keterangan oknum Polda dan kuasa pelapor, memberikan sinyalemen kalau penetapan Robby sebagai tersangka diduga “dikompromikan’ terlebih dahulu oleh oknum pejabat Polda Sumut dan pelapor.

Kronologis Singkat

Senada, Robby Anangga menjelaskan bahwa perikatan kesepakatan bersama dengan Indra Alamsyah, Delmeria Sikumbang pada tanggal 1 Feb 2018, murni soal DO (Delivery Order) yang diangkut dikarenakan ada kendaraan mereka yang digunakan.

Selanjutnya, tidak ada kewajiban dalam perikatan tersebut untuk memberi transport fee sebagai mana yang dilaporkan Delmeria Sikumbang di Polda Sumut, sehingga ia berujung ditetapkan sebagai terasangka.

Selanjutnya, pada Februari 2021, truk Delmeria ditarik leasing dimana ternyata truk tersebut bukan milik Delmeria, melainkan milik Irama Pinem, yang akhirnya berbuntut kesepakatan dalam kerjasama pengangkutan tersebut pun pihak Delmeria tak bisa memenuhinya.

Dan yang menjadi keheranan, terang Robby, dirinya ditetapkan sebagai tersangka diduga menggelapkan transport fee dari Pertamina sangat tidak logis dan tak berbukti. “Terlebih lagi persoalan transport fee tidak ada diatur dan disepakati dalam isi kesepakatan bersama,” ujarnya.

Bahkan, kalau pun Delmeria merasa ada kerugian yang dialaminya, ada klausul di dalam kesepakatan bersama, yakni poin 5 yang menegaskan sebagai berikut: “Apabila terjadi permasalahan di kemudian hari, para pihak sepakat menempuh jalur hukum perdata di PN Lubuk Pakam,” tukas Robby.

BACA JUGA :  Wabup Rohil dan Wanita yang Diamankan Ngamar di Hotel Disebut Punya Hubungan Kerabatan

Sehingga sangat aneh, bila kini dari persoalan kesepakatan bersama tersebut muncul persoalan atau kasus di ranah Poldasu. “Bila merujuk dari kesepaaktan bersama poin 5 tersebut, hal ini sudah salah alamat,” bilangnya.

Kemudian lagi, lanjut Robby, kesepakatan kerjasama tertanggal 1 Februari 2018, sudah runtuh secara hukum lewat uji materil di PN Medan dan dikabulkan serta dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Medan.

Dengan kata lain, dasar Delmeria melaporkan dirinya sudah gugur karena pondasinya sudah runtuh. “Tapi kok penyidik malah menetapkan saya sebagai tersangka, ada apa ini,” keluhnya.

Untuk itu, diharapkan penyidik bersikap profesional, dan objektif dalam menangani kasus ini. “Jangan karena ada intervensi terhadap kasus ini sehingga dipaksakan penetapan tersangka,” tegasnya.

“Karenanya, saya berharap Kapolda Sumut meninjau ulang penetapan saya sebagai tersangka. Sebagaimana harapan bersama bahwa lingkungan Polri yang kini ingin bersih-bersih dan memurnikan kepolisian sampai menjadi emas 24 karat berjalan dengan baik. Bukan sebaliknya, dikarenakan oknum kepolisian yang tak profesional, emasnya pun jadi hilang dan yang tinggal karatnya saja,” ungkapnya bernada puitis. (red/has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *