Asaberita.com – Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menerima dokumen dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait rekam perjalanan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Malaysia. Atas hal ini, Jampidsus akan menelusuri dugaan gratifikasi dalam perjalanan yang dilakukan Jaksa Pinangki.
“Pasti itu ditelusuri menjadi bahan masukan juga bagi tim yang sudah mendalami,” kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Jampidsus, Febrie Adriansyah, kepada wartawan di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020).
Ada tiga dokumen yang diserahkan MAKI kepada Jampidsus, salah satunya terkait perjalanan Jaksa Pinangki ke Malaysia sebanyak dua kali. “Dia masukkan itu tadi Boyamin tiga bukti perjalanan. Sudah diterima oleh ini (penyidik),” jelasnya.
Melalui dokumen ini, Jampidsus akan menelusuri dugaan aliran dana. Pihaknya pun membuka kemungkinan bekerja sama dengan PPATK dalam mengusut aliran dana.
“Kan harus ditelusuri lagi tiketnya dari siapa, alat buktinya apa, siapa yang bayar transfer kalau umpamanya ada pengakuan yang tahu misalnya siapa orangnya yang kita BAP sehingga masih butuh waktu lah,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung kini membuka celah menjerat Pinangki secara pidana. Hasil pemeriksaan dari bidang pengawasan Kejagung telah diteruskan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus).
Atas hal ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendukung Kejagung untuk melakukan penyelidikan secara pidana terhadap Jaksa Pinangki. MAKI pun menduga ada gratifikasi yang diterima Pinangki terkait tiket pesawat ke luar negeri.
Koordinator MAKI Boyamin Siman menduga akomodasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari selama di Malaysia dibiayai oleh Anita Kolopaking, yang merupakan pengacara Djoko Tjandra. Atas hal ini, pihaknya pun menyerahkan dokumen ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung yang memperkuat dugaan gratifikasi perjalanan Jaksa Pinangki.
“Dua itu setidaknya justru temuan saya itu adalah diduga oknum jaksa P ini justru membiayai tiketnya dari Anita. Dari pengertian itu saya dugaan gratifikasi karena berarti dia dapat lebih lagi karena wong dia membiayai kan gitu kan. Dan isu ada uang secara anu tidak bisa saya buka nilainya berapa segala macam tapi saya serahkan di sana dugaan adanya uang. Setidaknya untuk uang rangkaian kira-kira untuk akomodasi hotel dan segala macam,” kata Boyamin di kepada wartawan di kantor Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/8). ** dc/msj)