Medan – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Andriyansyah melarang jurnalis mengambil foto saat sidang korupsi di PN Medan. Ternyata Andriyansyah mempunyai harta mencapai Rp 3,3 miliar.
Andriyansyah meruapakan hakim yang sempat bikin heboh karena memvonis bebas mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), di perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hakim Andriyansyah terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 15 Januari 2024 untuk periodik tahun 2023.
Berdasarkan laporan tersebut, harta Andriyansyah didominasi dengan tanah dan bangunan/warisan seluas 175 meter persegi atau 273 meter persegi di Kota Banda Aceh senilai Rp3.250.000.000 (Rp3,2 miliar lebih).
“Alat transportasi dan mesin senilai Rp180 juta. Dengan rincian, sepeda motor Honda tahun 2014 hasil sendiri senilai Rp10 juta dan mobil Toyota Minibus tahun 2013 hasil sendiri senilai Rp170 juta,” tertulis di LHKPN tersebut saat dilihat wartawan, Minggu (8/9/24).
Kemudian, Andriyansyah memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp230 juta dan harta surat berharga tidak ada, serta kas dan setara kas sebanyak Rp3.188.980 (Rp3,1 juta lebih).
“Harta lainnya tidak ada, sub total Rp3.663.188.980 (Rp3,6 miliar lebih). Hutang Rp335.450.125 (Rp335 juta lebih. Total harta kekayaan (II-III) Rp3.327.738.855,” pungkas LHKPN tersebut.
Sebelumnya, Andriyansyah melarang jurnalis saat melaksanakan tugasnya di PN Medan. Saat itu, hakim Andriyansyah juga membentak jurnalis agar tidak melakukan pengambilan foto saat sidang Ikhsan Bohari perkara korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Sumut kepada Bohari Grup tahun 2017–2019.
“Sebentar-sebentar, ini siapa (foto-foto)? Dari mana?” tanyanya, Kamis (5/9/2024).
Mendapati pertanyaan tersebut, awak media pun menjelaskan bahwa dirinya merupakan seorang wartawan. Setelah itu, dia pun bertanya terkait apakah sudah ada menyampaikan surat izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Medan.
“Sudah ada izin ke PTSP?” tanyanya berulang kali. Kemudian, awak wartawan pun menjelaskan sudah menyampaikan izin.
Setelah teguran itu, dia pun kembali memerintahkan JPU Fauzan Irgi Hasibuan melanjutkan pembacaan surat dakwaan terhadap Debitur Bank Sumut itu.
Tak lama kemudian, awak Mistar kembali mengangkat handphonenya untuk melakukan pengambilan foto lagi. Kali ini, terdengar suara ketukan palu yang sangat keras dari meja Andriyansyah.
Tok, sontak suasana persidangan menjadi hening, akibat ketukan palu itu tersebut. Ternyata, ketukan palu itu ditujukan kepada awak Mistar karena kembali mengambil foto.
“Sekali saja! Saya-kan sudah bilang, sekali saja. Patuhi protokoler,” ucapnya menegur keras.