Kekerasan pada Wartawan, SPRI Desak Kepolisian Tangkap Pelakunya

Devis
Ketua SPRI Sumut, Devis Karmoy.
Devis
Ketua SPRI Sumut, Devis Karmoy.

Asaberita.com, Medan – Tindak kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi. Kali ini dialami Budi Nyata, wartawan sebuah media online di Sumatera Utara, saat melakukan peliputan pemakaman jenazah.

Budi Nyata (43) yang akrab disapa Bunyak, babak belur setelah dikeroyok sekitar 30-an orang di Dusun I, Desa Ujung Serdang, Tanjungmorawa, pada Rabu siang (21/4/2021) sekitar pukul 12.00 WIB, saat ia meliput pemakaman jenazah
Robert Imanuel Ginting (49), yang meninggal dunia di RSU Grand Medistra, Lubukpakam, setelah terindikasi positif virus corona.

Bacaan Lainnya

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami memar di bagian mata kiri, pecah bagian bibir dan keseleo di bagian pinggang.

Terkait insiden pengeroyokan secara membabi-buta yang dilakukan sekelompok warga di Desa Ujang Serdang, Deli Serdang terhadap wartawan saat menjalankan tugas profesi jurnalistiknya, Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Provinsi Sumatera Utara mendesak pihak Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini Kapolsek Tanjung Morawa, Kapolresta Deli Serdang serta Kapolda Sumut untuk segera mengusut dan menangkap para pelaku tindak pidana tersebut.

BACA JUGA :  Bilal Masjid Disabet Parang, 10 Anggota Geng Motor Begal Bersenjata Ditangkap

“Mendesak Kapolda Sumut Irjen Panca untuk memerintahkan jajarannya agar menangkap para pelaku yang terlibat dalam kasus pengeroyokan ini,” tegas Ketua DPD SPRI Sumut, Devis Karmoy, Kamis (22/4/2021) di Medan.

SPRI juga mengecam perilaku biadab para pelaku yang semena-mena menganiaya pekerja Pers yang juga merupakan keterwakilan publik dalam menyampaikan informasi.

“Karena tindakan para pelaku jelas-jelas menghalangi tugas jurnalis yang bekerja dilindungi UU Pers, maka para pelaku yang terlibat pengeroyokan pada wartawan harus dipidanakan dengan Pasal 18 UU Pers,” ujar Devis Karmoy.

“Mengapa UU Pers, karena jelas Ketentuan Pidana pada Pasal 18 UU Pers itu sangat jelas melindungi jurnalis dalam menjalankan tugas. Oleh karena itu Penyidik wajib menerapkan Pasal itu. Disamping juga menerapkan Pasal dalam KUHPidana sehingga tuntutanmya berlapis”, tuturnya.

Sebelumnya, Bunyak menceritakan, amuk massa terhadap dirinya terjadi ketika ia meliput suasana keributan saat adanya penolakan dari warga sekitar atas rencana pemakaman jenazah pegawai BRI Simpang Limun, Medan itu di lahan kebun pribadi.

BACA JUGA :  Tuan Guru Batak Minta Aparat Usut Pembunuhan Jurnalis Media Online di Sumut

“Itu kan peristiwa. Jadi karena tuntutan profesi, saya rekam kejadian itu. Apalagi keluarga korban terlihat histeris. Nah saat saya rekam itulah perempuan yang tadinya histeris, ngamuk-ngamuk karena saya direkam. Seketika itu pula tendangan dari belakang mendarat persis ke pinggang saya sampai saya tersungkur dan langsung disusul dengan pengeroyokan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Bunyak mengaku sangat menyesalkan sikap Kades Ujung Serdang dan petugas Bhabinkamtibmas yang terlihat tak berupaya mengantisipasi atau melerai amuk warga tersebut.

“Pihak Kades memang menawarkan mediasi atas kasus ini. Tapi tentu saya punya pimpinan di media dan ketua di organisasi. Nanti saya koordinasikan dulu. Saya sudah melakukan visum dan selanjutnya akan buat laporan pengaduan,” sebutnya.

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *