Oleh : Emma sundari
Bahwa kita ketahui, toleransi dalam bahasa Arab adalah al-tasamuh yang artinya sikap membiarkan atau lapang dada. Toleransi merupakan salah satu inti ajaran Islam yang sejajar dengan ajaran lain, seperti kasih (rahmat), kebijaksanaan (hikmah), kemaslahatan dan keadilan. Toleransi memberikan kebebasan kepada manusia atau kepada warga masyarakat untuk dapat menjalankan keyakinan dalam mengatur hidup dan menentukan nasib masing-masing.
Toleransi di Indonesia ada, karena negara Indonesia merupakan negara dengan kultur budaya dan sosial yang sangat beragam, sehingga berbagai suku, budaya, agama, ras dan cara berprilaku dalam bersosialisasi mewarnai kehidupan toleransi di Indonesia. Kehidupan yang kosmopolitan sehingga sikap toleransi harus dimiliki oleh masyarakat agar tatanan kehidupan menjadi tentram dan damai, sebab toleransi sebagai sikap menghargai dasar ini diawali dengan sikap menerima pluralisme dalam bertindak dan berfikir.
Toleransi dalam umat beragama terbukti telah dilakukan generasi klasik dan oleh mayoritas umat Islam di dunia. Bahkan, terdapat di sebuah wilayah belahan dunia yang mayoritas adalah umat Islam, agama lain tidak mengalami kesulitan untuk berkembang. Tapi justru sebaliknya, jika umat islam minoritas dalam sebuah negeri, maka umat Islam senantiasa mengalami kesulitan.
Kecuali di negara demokrasi barat, kita lihat di sana umat Islam sejauh ini masih memperoleh kebebasan beragama yang manjadi hak mereka. Dalam sikap toleransi kita bisa mengambil beberapa manfaat dalam bertoleransi yaitu menciptakan kerukunan antar umat beragama, mencegah perpecahan dan peperangan, mempererat hubungan antar individu atau kelompok, meningkatkan rasa kebersamaan dan persaudaraan, dan yang terakhir menciptakan lingkungan yang yaman, aman dan tentram.
Toleransi adalah konsep modern untuk menggambarkan sikap menghormati dan saling berkerjasama di antara kelompok masyarakat yang berbeda baik secara etnis, bahasa, budaya, dan politik. Karena itu, toleransi merupakan konsep agung dan mulia yang sepenuhnya menjadi bagian organik dari ajaran agama, termasuk agama Islam. Dalam konteks toleransi antar umat beragama, Islam sendiri memiliki konsep yang sangat jelas. “Tidak ada paksaan dalam agama”, “bagimu agamamu, dan bagiku agamaku” kalimat ini adalah contoh populer dari toleransi dalam Islam.
Toleransi juga tidak harus sesama manusia, tetapi juga terhadap alam semesta, binatang, dan lingkungan hidup. Saling menghargai dalam iman dan keyakinan adalah konsep Islam yang amat komprehensif. Konsekuensi dari prinsip ini adalah lahirnya spirit taqwa dalam beragama. Karena taqwa kepada Allah melahirkan rasa persaudaraan universal di antara umat manusia.
Selain itu, hadis Nabi tentang persaudaraan universal juga menyatakan “irhamuu man fil ardhi yarhamukum man fil sama” (sayangilah orang yang ada di bumi maka akan sayang pula mereka yang di langit kepadamu). Dalam persaudaraan universal juga terlibat konsep keadilan, perdamaian, dan kerjasama yang saling menguntungkan.
Gus Dur mantan Presiden RI ke-3 yang cendekiawan Muslim neo-modernisme mengaitkan toleransi dengan ajaran universal dan kosmopolitanisme Islam, yang didasarkan pada adanya 5 jaminan dasar yang diberikan Islam kepada warga masyarakat, baik individu maupun kelompok. Kelima jaminan dasar tersebut yaitu, pertama, keselamatan fisik warga masyarakat dari tindakan luar ketentuan hukum. Jadi, jaminan akan keselamatan fisik masyarakat mengharuskan adanya pemerintahan berdasarkan hukum, dengan perlakuan adil kepada semua warga masyarakat tanpa kecuali, sesuai dengan hak masing-masing.
Kedua, keselamatan keyakinan agama masing-masing. Maksudnya, tidak ada paksaan untuk berpindah agama. Jaminan ini melandasi hubungan antar warga masyarakat atas sikap saling hormat menghormati, yang akan mendorong tumbuhnya sikap saling pengertian yang besar.
Ketiga, keselamatan keluarga dan keturunan. Yang dimaksud jaminan dasar akan keselamatan keluarga menampilkan sosok moral yang sangat kuat, baik moral dalam arti etis yang utuh maupun dalam arti kesulitan. Dalam kesucian keluar dilindungi sekuat mungkin, karena keluarga merupakan ikatan sosial yang paling dasar, sebab itu tidak boleh dijadikan ajang manipulasi dalam bentuk apapun oleh sistem kekuasaan yang ada.
Keempat, keselamatan harta benda dan milik peribadi di luar prosedur hukum. Yang dimaksud jaminan dasar akan keselamatan harta benda merupakan sarana bagi berkembangnya hak-hak individu secara wajar dan proporsional, dalam kaitannya dengan hak-hak masyarakat atas individu. Masyarakat dapat menentukan kewajiban yang diinginkan secara kolektif atas masing-masing individu warga masyarakat.
Kelima, keselamatan profesi. Yang dimaksud jaminan dasar akan keselamatan profesi menampilkan sosok lain lagi dari universitas ajaran Islam. Penghargaan kepada kebebasan penganut profesi berarti kebebasan untuk melakukan pilihan-pilihan atas resiko sendiri, mengenai keberhasilan yang ingin diraih dan kegagalan yang membayanginya. Dengan ungkapan lain, kebebasan menganut profesi yang dipilih berarti peluang untuk menentukan arah hidup lengkap dengan tanggung jawabnya sendiri.
Demikianlah, semoga kita dapat memahami makna toleransi dengan benar dan mengedepankan Aqidah sebagai prinsip yang harus dipertahankan demi terciptanya kerukunan antar umat beragama.** msj
** Penulis adalah mahasiswa UINSU, peserta KKN-DR 2020 Kelompok 119 **