Ombudsman RI Diduga Lakukan Maladministrasi dalam Seleksi Kepala Perwakilan

Ombudsman RI Maladministrasi
Praktisi Hukum Sumut Roni Prima Panggabean.
Ombudsman RI Maladministrasi
Praktisi Hukum Sumut Roni Prima Panggabean SH.

Asaberita.com, Medan — Praktisi hukum asal Sumatera Utara (Sumut), Roni Prima Panggabean SH, menyatakan Ombudsman RI diduga telah melakukan maladministrasi dalam seleksi Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman Tahun 2023.

Hal ini menurutnya sebuah ironi, sebab salah satu tujuan didirikannya lembaga negara bernama Ombudsman ini adalah untuk mencegah dan memberantas praktik maladminsitrasi.

Bacaan Lainnya

“Selain tidak mencerminkan kebhinekaan dan azas transparansi dalam seleksi Kaper tahun 2023, pimpinan Ombudsman RI juga secara nyata telah melakukan maladminstrasi,” tegas Roni Prima Panggabean menjawab sejumlah wartawan prihal kisruh seleksi Kaper tahun 2023, Kamis, (5/10/2023).

Padahal, lanjut Roni, berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman menyebutkan; Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan: kepatutan, keadilan, non-diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan dan kerahasiaan.

“Kemudian, dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman menyebutkan; Ombudsman antara lain bertujuan: mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil dan sejahtera,” jelasnya.

Selanjutnya, mendorong penyelengaraan negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Poin lain dari tujuan Ombudsman ialah meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman dan kesejahteraan yang semakin baik.

“Tujuan Ombudsman lainnya dalam Pasal 4 UU 37 Tahun 2008 ialah membantu menciptkan dan meningkatkan upaya pemberantasan dan pencegahan praktek-praktek maladminstrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi serta nepotisme,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Jafar Sukhairi Resmikan Aula Baru Kantor Bupati

Berdasarkan hal itu, tegas Roni, pimpinan Ombudsman RI dalam melaksanakan seleksi Kaper tahun 2023 telah melanggar amanah yang diamanatkan dalam Undang-undang kepada lembaganya.

“Maka itu, mari sama-sama kita nilai. Lembaga negara yang bertujuan untuk memberantas dan mencegah praktek maladminstrasi justeru malah melakukan maladminstrasi. Sungguh miris ini. Dengan demikian, sekaitan dengan proses seleksi Kaper tahun 2023, pimpinan Ombudsman RI saat ini telah menghancurkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara ini,” tegas Roni.

Ketika ditanya pendapatnya tentang adanya dugaan intervensi terhadap pimpinan Ombudsman RI dari oknum-oknum tertentu dalam proses seleksi Kaper 2023 ini, Roni mengatakan itu masih sebatas dugaan dan perlu dicari tau kebenarannya.

“Namun yang jelas, berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman menyatakan bahwa Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan,” kata Roni seraya menegaskan kepada pimpinan Ombudsman RI untuk mundur jika tidak mampu mengemban amanah yang diamantkan dalam Undang-undang.

Karena itu, kata Roni, Ombudsman penting untuk menjelaskan ini ke publik.

“Sebab, beranjak dari persoalan seleksi Kaper tahun 2023 ini, masyarakat menilai pimpinan Ombudsman RI saat ini telah menghancurkan kepercayaan publik kepada Ombudsman sebagai lembaga negara yang bertujuan untuk memberantas maladminstrasi,” pungkas Roni.

Sebelumnya, setelah ditunda selama tiga hari, akhirnya Ombudsman RI lewat Pengumuman Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Hasil Ujian Tertulis Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia menyatakan hanya empat calon yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya.

BACA JUGA :  Buzzer Lahir Dari Oposisi Destruktif Oportunis

Demikian juga halnya dengan Provinsi Sumut, empat nama yang dinyatakan lulus ujian tertulis itu tidak mencerminkan kebhinekaan.

Padahal sebelumnya, 40 calon Kaper Ombudsman Provinsi Sumut dinyatakan lulus seleksi administrasi dan mengikuti tahapan ujian tertulis.

Empat nama tersebut ialah Benget Manahan Silitonga, Ricky Nelson Hutahaean dan Siska Elisabet Barimbing serta Valdez Junianto Nainggolan.

Dalam pengumuman itu, empat nama yang dinyatakan lulus ujian tertulis dijadwalkan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu profil assesment yang dimulai pada hari Senin, 2 Oktober 2023.

Namun, diduga karena adanya gelombang protes dari peserta terkait dugaan tidak transparannya seleksi, lewat pengumuman Nomor 21 tanggal 1 Oktober 2023, panitia seleksi Kaper Ombudsman mengumumkan perubahan jadwal profil assesment tersebut.

Akan tetapi, pengumuman perubahan jadwal yang ditandatangani oleh Marsetiono selaku Ketua Tim Seleksi Kaper Ombudsman tahun 2023 itu tidak memuat waktu pelaksanaan profil assesment selanjutnya.

Bahkan ironisnya, tahapan seleksi Kaper Ombudsman Tahun 2023 hingga saat ini terhenti dengan alasan yang tidak jelas. (red/bs)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *