Asaberita.com – Medan – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar, mengapresiasi respon cepat Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi yang segera mengambil tindakan terkait penerbitan Surat Keterangan Domisili (SKD) untuk penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Apresiasi ini seiring terbitnya surat dari Gubernur Sumut No: 700/7624 tertanggal 13 Oktober 2020 yang memerintahkan Plt Walikota Medan untuk menganjurkan seluruh lurah dan pejabat berwewenang di Kota Medan, agar berhati-hati dalam menerbitkan SKD tersebut.
Selain kepada Plt Walikota Medan, Gubernur Edy Rahmayadi juga memerintahkan Inspektur Provinsi Sumut untuk meningkatkan pengawasan PPDB tahun depan.
Inspektur Provinsi juga diperintahkan Gubernur Edy agar melakukan pembinaan terhadap Plt Kepala Disdik Sumut dan Kepala SMAN 2 Medan, karena tidak kooperatif selama tim Ombudsman menangani kasus PPDB tahun ajaran 2020/2021.
Selain itu, Gubernur juga meminta agar Plt Kepala Disdik Sumut lebih memperhatikan penggunaan SKD pada pendaftaran PPDB. “Harus ada ketentuan dan larangan bagi calon siswa yang berdomisili di Kota Medan untuk mendapatkan SKD,” tegas Abyadi Siregar.
Surat perintah ini diterbitkan Gubernur Sumut, untuk melaksanakan saran korektif atau saran perbaikan yang tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
“Ini menjadi indikasi kuat bahwa Pemprov Sumut memiliki komitmen untuk memperbaiki penyelenggaraan PPDB di tahun yang akan datang. Sekali lagi, terimakasih Pak Edy Rahmayadi,” kata Abyadi Siregar, Selasa (20/10/2020).
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumut menerbitkan LAHP yang berisi temuan maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 baik di tingkat SMP maupun SMA/SMK negeri di Provinsi Sumut. Di antaranya, banyaknya calon siswa baru menyalahgunakan SKD dalam proses pendaftaran ke sekolah negeri.
Ini terjadi karena para lurah atau pejabat berwewenang, banyak menerbitkan SKD untuk keperluan pendaftaran siswa baru. Ironisnya, SKD itu justru diterbitkan kepada calon siswa yang justru berdomisili di Kota Medan akan memilih sekolah di sekolah pavorit.
“Masa ada lurah di Medan menerbitkan SKD kepada calon siswa yang justru warga Medan? Inilah salah satu penyebab kekacauan penyelenggaraan PPDB TA 2020/2021 di Kota Medan,” kata Abyadi Siregar.
Karena itu, lanjut Abyadi, Ombudsman RI Perwakilan Sumut menerbitkan LAHP yang meminta agar gubernur berkoordinasi dengan Walikota Medan agar berhati-hati dalam menerbitkan SKD. (rel/has)
- Pengidap Kanker Payudara di Tapsel Butuh Bantuan Dermawan - Desember 6, 2024
- Kadis Kominfo Sumut Terima Penghargaan sebagai Mitra Kerja PKK - Desember 6, 2024
- Tragis, Lapangan Gang Pantai Kampung Lalang Medan Nyaris Hilang Akibat Abrasi Pascabanjir - Desember 6, 2024