Scroll untuk baca artikel
#
Sumatera Utara

Peradi : Peredaran Narkoba Semakin Memprihatinkan

×

Peradi : Peredaran Narkoba Semakin Memprihatinkan

Sebarkan artikel ini
Ketua Peradi Pergerakan Langkat Ariffani SH. (foto/yaj)
Ketua Peradi Pergerakan Langkat Ariffani SH. (foto/taj)

Asaberita.com – Medan – Peredaran narkoba di Sumatera Utara, semakin hari semakin menjadi-jadi di tengah masyarakat. Meski di masa Pandemi Covid-19 belum berakhir.

“Sepertinya, masyarakat sudah tidak memiliki rasa ketakutan, kalau mau diibaratkan mereka bagaikan “lepat dengan daunya, lengket dan sangat mudah bertemu. Pengedar ini berkeliaran dan dengan mudah dapat ditemukan beredar di tengah-tengah masyarakat kita bagaikan kawan dan sahabat,” kata Ketua DPC Peradi Pergerakan Langkat Ariffani SH dalam siaran persnya yang diterima Asaberita.com, Minggu (04/04/2021).

Ariffani juga menyampaikan kebanggaan dan salut atas keberhasilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus sindikat peredaran narkoba pada pebruari 2021.

Kata dia, salut karena BNN berhasil meringkus empat pengedar narkoba, ditangkap di empat lokasi terpisah. Empat pelaku yang ditahan antara lain Pristi Wanto (28) warga Desa Sei Raja, Kecamatan Medang Deras, Batubara; Arif Kurniawan (31) warga Desa Tanjung Gadig, Batubara; Dicky Hariadi alias Dian (50) warga Desa Sei Suka, Batubara; dan Syamsul Bahri alias Atan (30) warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Batubara. Dalam penyergapan ini, petugas menyita 207,69 gram sabu dan 216 butir esktasi.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Sumut: IPM Sumut Meningkat Lampaui Standar Nasional

Dia mengaku memang prihatin atas banyaknya peredaran narkoba di daerah ini. Padahal katanya, banyak peraturan perundang-undangan, kelembagaan yang sudah paripurna, bahwa sampai ada Instruksi Presiden : Inpres 02 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) tahun 2020 – 2024 khususnya di OPD Pemkab yang mana, BNN Kabupaten Batu Bara sebagai Evaluator. Sedangkan untuk instansi vertikal, evaluator berada pada Kementerian, Lembaga tingkat pusat masing – masing.

Menurut diam secara teori advokasi, pihaknya sudah punya conten of law yang baik, sudah punya struktur of law yang sudah lengkap, akan tetapi belum terbangun cultur of law atau nilai-nilai budaya di tengah masyarakat yang mau dengan reaktif dan destruktif melawan narkoba.

“Iya, mereka benci dan memusuhi narkoba, mereka tak mau lingkungannya penuh beredar narkoba, akan tetapi mereka belum punya keberanian, pengetahun dan kekuatan untuk melakukan tindakan destruktif dna reaktif untuk melawannya,” katanya.

BACA JUGA :  PWI Bagikan 750 Bingkisan Lebaran kepada Anggota di Sumut

Menurut Arif, masyarakat sampai di tingkat terendah yakni keluarga, harus dikuatkan/diajarkan untuk melakukan tindakan destruktuf ini dengan melawan, membangun naluri untuk menghancurkan secara positif dan tidak malah melanggar hukum.

“Desktruktif di sini, destruktif secara positif, di mana ada sikap yang akan menghancurkan setiap ada indikasi terjadinya penyebaran narkoba dilingkungannya. Ketika ada sekelompok keluarga yang berani melawan maka mereka berani mekakukan langkah perang lawan narkoba, jika tidak yang ada malah sebaliknya, sekumpuan keluarga-keluraga yang berkip acuh/cuek dan cepat atau lambat akan terpapar narkoba,” katanya.** taj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *