
Asaberita.com, Medan – Satuan Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan penyelundupan 1,3 ton lebih narkotika jenis ganja siap edar, di lampu merah fly over Jamin Ginting, Simpang Pos, Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Senin (12/12/2022) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Pihak Polrestabes Medan juga telah mengamankan seorang kurirnya bernama Mawardi (23), warga Desa Tempalan Pinang, Kecamatan Trangon, Kabupaten Gayo Luwes.
Dari pelaku, petugas menyita barang bukti sebanyak 1.338 kg ganja kering, dengan perincian 36 karung dan 336 paket bungkus hitam di balut lakban kuning dengan berat bruto 1.338 kg. Selain itu petugas juga menyita satu unit ponsel Nokia senter, uang jalan Rp 1.800.000 dan unit mobil box grandmax BL 8237 HC.
Demikian disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Narkoba Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung, Selasa (13/12/2022), di Mapolrestabes Medan.
Dijelaskan, kekuatan personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan saat melakukan penggagalan penyelundupan, terdiri dari Kanit I dan II Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kasubnit I, II, III, IV, V, VI, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan dan Opsnal Sat Narkoba Polrestabes Medan.
Terbongkarnya penyelundupan daun ganja kering itu berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh ke Jakarta yang melintasi Jalan Letjen Jamin Ginting Medan tersebut.
Dalam upaya penyelundupannya, pelaku beraksi membawa barang haram tersebut dengan mengendarai mobil box plat BL 8237 HC.
Kemudian Kanit 2 memberikan laporan kepada Kasat, yang kemudian mengumpulkan tim dan memberikan arahan serta pembagian tugas untuk penindakan.
Selanjutnya, tim langsung bergerak menuju ke TKP, dan menemukan mobil box yang di sampaikan informan dimaksud dan membuntuti mobil yang di curigai.
Saat dilakukan observasi, diduga pelaku di dalam mobil terlihat gelisah dan bermaksud melarikan diri.
Tim langsung menghampiri mobil tersebut, dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 1 orang laki-laki yang bernama Mawardi.
Dipaparkan, pada saat penggeledahan mobil box dan barang bawaannya ditemukan 36 karung dan 365 paket ganja kering dibungkus plastik hitam di balut lakban kuning, dengan total berat 1.338 kg.
Pelaku Mawardi mengaku mengetahui bahwa yang dibawa di dalam mobil box tersebut adalah ganja kering siap edar, yang pemiliknya bernama dengan panggilan Bayu (DPO).
Mawardi juga mengaku diberi upah “gendong” ganja Rp 120 ribu per kilonya, yang akan diserahterimakan kepada pemesannya yang berada di Medan.
“Setelah kita amankan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut menggunakan truk Dalmas Sat Samapta, karena mesin mobil box pelaku sempat tidak bisa berfungsi,” ujar Kompol Rafles. (red/avd)
- Menteri Nusron Lakukan Pembinaan di Kanwil BPN Sumut, Bahas Penataan Pegawai untuk Layanan Pertanahan yang Optimal – Mei 14, 2025
- Kunjungi Kantah Kulon Progo, Wamen Ossy Sosialisasikan Keunggulan Sertipikat Elektronik – Mei 14, 2025
- Liga USU Seri 5 Sukses! Banyak Atlet Muda Tenis Meja Tunjukkan Bakat Hebat – Mei 13, 2025