Rahudman Nyatakan akan All Out Kawal Perjuangan Warga Sari Rejo Medan Polonia dapatkan Haknya

Rahudman ke Sari Rejo
Mantan Walikota Medan H Rahudman Harahap saat bersilaturrahmi dengan warga Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, Minggu malam (20/8).
Rahudman ke Sari Rejo
Mantan Walikota Medan H Rahudman Harahap saat bersilaturrahmi dengan warga Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, Minggu malam (20/8).

Asaberita.com, Medan — Walikota Medan priode 2010 -2015, H Rahudman Harahap, menyatakan komitmennya akan all out untuk mengawal perjuangan warga Sari Rejo, Medan Polonia untuk mendapatkan haknya atas lahan yang telah dihuni masyarakat seluas 260 hektar.

Penegasan tersebut disampaikan Dewan Pakar DPW Partai NasDem Sumatera Utara (Sumut) ini saat bersilaturahmi dengan warga di Sekretariat Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas), Jalan Teratai No.45 Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Minggu malam, (20/8/2023).

Bacaan Lainnya

Diketahui, lahan seluas 260 hektar yang telah dihuni masyarakat Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia sejak tahun 1948 tersebut diklaim TNI-AU Lanud Soewondo sebagai asetnya.

“Besok saya akan ke BPN Medan mempertanyakan daftar nominatif yang sudah diserahkan masyarakat kepada BPN/Kanwil BPN Sumut pada akhir November 2016 lalu. Intinya, pemerintah tidak boleh mendzolimi rakyat,” tegas Rahudman di hadapan puluhan warga yang hadir.

Sebab, lanjut Rahudman, sesuai amanat konstitusi, keadilan itu untuk semua rakyat Indonesia.

“Jika Central Bisnis Distrik (CBD) Polonia bisa memiliki sertifikat, mengapa rakyat di Kelurahan Sari Rejo yang mendiami lahan seluas 260 hektar tidak bisa memperoleh sertifikat sebagai alas hak atas tanahnya. Kan ini tidak benar. Seharusnya tak boleh begitu. Jangan ada diskriminasi, apalagi terhadap rakyat,” jelas Ketua Majelis Pembina Nasional Sumbu Desa Nusantara (MPN SDN) ini.

BACA JUGA :  Dewan Pembina PKNU Sumut: Milenial Kunci Demokrasi dalam Pemilu 2024

Rahudman ke Sari Rejo

Bila perlu, kata Rahudman, selepas dari Kantor BPN mempertanyakan daftar nominatif tersebut, ia akan ke Jakarta menemui pihak terkait untuk penyelesaian status lahan masyarakat yang diklaim TNI-AU Lanud Soewondo sebagai asetnya.

“Bapak, ibu dan saudara-saudara, sekalian. Saya bukan lah orang asing di Sari Rejo ini. Karena itu, saya berkomitmen memperjuangkan hak-hak bapak, ibu dan suadara-saudara sekalian,” pungkas Rahudman.

Sementara itu, Ketua Umum Formas, Riwayat Pakpahan mengapresiasi sekaligus mengucapkan terima kasih kepada Rahudman Harahap yang telah hadir memberikan pencerahan di tengah-tengah warga Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Apalagi, sebut Pakpahan, Rahudman Harahap sosok yang sudah tak asing lagi bagi masyarakat Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia itu bersedia berjuang bersama rakyat memperjuangkan hak atas lahan seluas 260 hektar yang diklaim TNI-AU Lanud Soewondo sebagai asetnya.

“Tentu apa yang disampaikan Pak Rahudman tadi patut diapresiasi. Sebab, beliau bersedia bersama kita dalam memperjuangkan hak-hak kita untuk memperoleh sertifikat tanah yang telah kita diami selama puluhan tahun,” kata Pakpahan.

Semasa menjabat sebagai Walikota Medan, ungkap Pakpahan, Rahudman Harahap juga sangat memprioritaskan warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

“Saat itu, warga di Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia sangat berbangga hati karena Rahudman Harahap sewaktu menjabat sebagai Walikota Medan sangat serius menyelesaikan persoalan tanah seluas 260 hektar yang kita huni ini,” ungkap Pakpahan.

Sebelumnya, konflik lahan seluas 260 hektar di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia ini muncul menyusul klaim pihak TNI-AU Lanud Soeowondo atas lahan yang dihuni masyarakat sejak tahun 1948.

BACA JUGA :  Rahudman Minta Alumni YPNU tidak Bawa NU ke Politik

Padahal, berdasarkan fakta-fakta yang ada, klaim TNI-AU Lanud Soewondo atas lahan masyarakat seluas 260 hektar tersebut tak berdasar.

Karena, masyarakat telah bermukim di Kelurahan Sari Rejo sejak 1948. Artinya, sebelum adanya Bandara Polonia dan Landasan Udara TNI AU, warga sudah bermukim di Kelurahan Sari Rejo.

Hingga kini, warga juga telah membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB), namun sertifikat tanah tak kunjung bisa dikeluarkan lantaran pihak TNI AU masih mengaku tanah yang dihuni warga merupakan bagian kesatuan tanah penguasaannya.

Sebagai bukti lain yang menguatkan klaim TNI-AU Lanud Soewondo tak berdasar atas lahan masyarakat seluas 260 hektar tersebut adalah adanya transaksi tanggal 3 Agustus 1978 antara TNI-AU dengan masyarakat, dalam hal ini antara Komandan TNI Kodau I dan Kumdansing.

Lahan tersebut seluas 17.399 meter dan transaksi tersebut tertuang dalam surat perjanjian Nomor 24/GR/VII/1978. (hs)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *