MEDAN – Polsek Medan Tembung berhasil menangkap seorang residivis spesialis pembongkaran rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pelaku yang berinisial NA alias Aseng ditangkap setelah aksi kejahatannya diungkap oleh kepolisian.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, didampingi Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul, SH, MH, serta Wakapolsek MK Daulay, SH, MH, pada Rabu (25/9), Teddy memaparkan kronologi kejadian yang terjadi pada Maret 2024.
“Awalnya, pelapor berinisial JS bersama istrinya pergi bekerja, meninggalkan rumah mereka yang berlokasi di Jalan Jalak IX, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan, dalam keadaan kosong. Ketika mereka kembali, rumah sudah dalam kondisi berantakan,” ungkap Teddy.
Setelah dicek, JS menemukan bahwa perhiasan emas, uang tabungan, serta celengan di lemari lantai dua telah hilang. Ketika memeriksa lebih lanjut, JS juga melihat asbes di plafon rumah telah jebol, yang diduga menjadi jalur masuk para pelaku.
Atas kejadian tersebut, JS segera melaporkan pencurian ini ke Polsek Medan Tembung dengan bukti laporan LP / B / 322 / III / 2024 SPKT / Polsek Percut Sei Tuan, tertanggal 3 Maret 2024.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim kepolisian memperoleh informasi pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, bahwa salah satu pelaku berada di Desa Tembung. Dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Japri Simamora, SH, MH, petugas berhasil menangkap NA alias Aseng.
“Pelaku pencurian inisial NA alias Aseng berhasil ditangkap,” tegas Teddy.
Dalam interogasi, NA mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia beraksi bersama seorang temannya berinisial ER, yang saat ini masih dalam pengejaran.
Saat petugas meminta NA untuk menunjukkan lokasi keberadaan ER serta barang bukti hasil kejahatan, pelaku mencoba melarikan diri. Polisi akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap NA.
Akibat kejadian ini, pelapor mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp180.000.000. NA alias Aseng dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(ABN/AVID)
- Garda Indonesia Satu Desak Kejaksaan Agung Ambil Alih Usut Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara - Oktober 6, 2024
- Bersama Presiden Jokowi, Menteri AHY Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI Ke-79 di Monas - Oktober 6, 2024
- Pjs Bupati Toba Dukung Tim Pesparawi Toba untuk Berlaga di Ajang Nasional 2025 - Oktober 5, 2024