Asaberita.com – Medan – Fraksi PDIP DPRD Sumut memberi tanggapan dan pandangannya terhadap usulan Ranperda Sumut Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengakuan, Perlindungan Hak dan Penetapan Masyarakat Adat di Provinsi Sumatera Utara. Begini pendapatnya.
“Rampungnya draf Ranperda tentang Tata Cara Pengakuan, Perlindungan Hak dan Penetapan Masyarakat Adat di Provinsi Sumatera Utara sebagai Ranperda carry over inisiatif usulan Komisi A DPRD Sumut, patut diapresiasi. Sudah selayaknya pemerintah memberi pengakuan dan melindungi hak-hak masyarakat adat”.
Demikian dikatakan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Syahrul Efendi Siregar, ketika membacakan tanggapan dan pandangan Fraksi PDI Perjuangan, pada rapat paripurna dewan, Senin (23/11/2020).
“F-PDI Perjuangan menyatakan penyusunan Ranperda ini patut diberikan apresiasi yang setinggi-tinggi, sebab Ranperda ini bila nantinya sudah jadi Perda, diharapkan mampu menjadi jembatan dan pintu masuk untuk memperkokoh keberagaman yang penuh toleransi dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika di bawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia” ucap Syahrul Siregar.
Menurutnya, keberadaan masyarakat adat adalah fakta sosial. Masyarakat adat sejak lama ada di nusantara dan hingga saat ini keberadaannya masih eksis.
“Fraksi PDI Perjuangan memandang keberadaan Perda tentang masyarakat adat ini sangat penting di tengah hiruk pikuk politik identitas dan semangat intoleran yang sedang menjangkiti jiwa dan pikiran sebagian kecil masyarakat Indonesia dan Sumatera Utara khususnya,” imbuh Syahrul.
Untuk itu, lanjut Syahrul, F-PDI Perjuangan berpendapat, pertama perlu proses penetapan atau pendaftaran yang mudah bagi masyarakat adat di Sumatera Utara, murah bagi pemerintah daerah, dan hasilnya legitimate.
Kedua, perlu menambahkan klausul mengenai hak masyarakat adat atas ‘rehabilitasi dan restitusi’
Ketiga, mendorong panitia pendataan masyarakat adat untuk memberi pengakuan pada komunitas adat di masing-masing daerah melalui Ranperda ini.
Selain itu, Syahrul juga menambahkan perlunya membentuk satu lembaga di tingkat daerah yang mengurusi masyarakat adat dan perlunya pengaturan mengenai penyelesaian konflik atau sengketa.
“Kami mengusulkan memasukkan kata konflik di dalam naskah sebelum disahkan menjadi Perda” sebut Syahrul. (has)
- Cegah Risiko Kecelakaan, Dishub Sumut Gelar Rampcheck Jelang Mudik Nataru 2024-2025 - November 5, 2024
- KPU Padangsidimpuan Mulai Sortir dan Lipat 166.015 Surat Suara Pemilu 2024 - November 5, 2024
- Pengrusakan 44 Baliho Paslon PMA-AFN, Tim Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku - November 5, 2024