Scroll untuk baca artikel
#
Sumatera Utara

Terkait Ranperda Masyarakat Adat, Begini Pendapat F-PDI Perjuangan DPRD Sumut

×

Terkait Ranperda Masyarakat Adat, Begini Pendapat F-PDI Perjuangan DPRD Sumut

Sebarkan artikel ini
Masyarakat Adat
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Syahrul Efendi Siregar, membacakan tanggapan dan pandangan Fraksi PDI Perjuangan, pada rapat paripurna dewan, Senin (23/11/2020)
Masyarakat Adat
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Syahrul Efendi Siregar, membacakan tanggapan dan pandangan Fraksi PDI Perjuangan, pada rapat paripurna dewan, Senin (23/11/2020)

Asaberita.com – Medan – Fraksi PDIP DPRD Sumut memberi tanggapan dan pandangannya  terhadap usulan Ranperda Sumut Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengakuan, Perlindungan Hak dan Penetapan Masyarakat Adat di Provinsi Sumatera Utara. Begini pendapatnya.

“Rampungnya draf Ranperda tentang Tata Cara Pengakuan, Perlindungan Hak dan Penetapan Masyarakat Adat di Provinsi Sumatera Utara sebagai Ranperda carry over inisiatif usulan Komisi A DPRD Sumut, patut diapresiasi. Sudah selayaknya pemerintah memberi pengakuan dan melindungi hak-hak masyarakat adat”.

Demikian dikatakan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Syahrul Efendi Siregar, ketika membacakan tanggapan dan pandangan Fraksi PDI Perjuangan, pada rapat paripurna dewan, Senin (23/11/2020).

“F-PDI Perjuangan menyatakan penyusunan Ranperda ini patut diberikan apresiasi yang setinggi-tinggi, sebab Ranperda ini bila nantinya sudah jadi Perda, diharapkan mampu menjadi jembatan dan pintu masuk untuk memperkokoh keberagaman yang penuh toleransi dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika di bawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia” ucap Syahrul Siregar.

BACA JUGA :  Kakanwil Kemenagsu Jadikan Pondok Parsulukan Babussalam Simalungun Role Model Kampung Moderasi Beragama

Menurutnya, keberadaan masyarakat adat adalah fakta sosial. Masyarakat adat sejak lama ada di nusantara dan hingga saat ini keberadaannya masih eksis.

“Fraksi PDI Perjuangan memandang keberadaan Perda tentang masyarakat adat ini sangat penting di tengah hiruk pikuk politik identitas dan semangat intoleran yang sedang menjangkiti jiwa dan pikiran sebagian kecil masyarakat Indonesia dan Sumatera Utara khususnya,” imbuh Syahrul.

Untuk itu, lanjut Syahrul, F-PDI Perjuangan berpendapat, pertama perlu proses penetapan atau pendaftaran yang mudah bagi masyarakat adat di Sumatera Utara, murah bagi pemerintah daerah, dan hasilnya legitimate.

Kedua, perlu menambahkan klausul mengenai hak masyarakat adat atas ‘rehabilitasi dan restitusi’

Ketiga, mendorong panitia pendataan masyarakat adat untuk memberi pengakuan pada komunitas adat di masing-masing daerah melalui Ranperda ini.

BACA JUGA :  Wagub Musa Rajekshah Resmikan Masjid Al Musannif ke-23 di Sei Rampah

Selain itu, Syahrul juga menambahkan perlunya membentuk satu lembaga di tingkat daerah yang mengurusi masyarakat adat dan perlunya pengaturan mengenai penyelesaian konflik atau sengketa.

“Kami mengusulkan memasukkan kata konflik di dalam naskah sebelum disahkan menjadi Perda” sebut Syahrul. (has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *