
Asaberita.com, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus menggencarkan komitmen perang melawan narkoba. Kali ini, delapan narapidana kategori bandar narkoba di Jawa Barat dipindahkan ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar di Pulau Nusakambangan yang merupakan Lapas Super Maximum Security.
Hari ini, Jumat (3/9/2021) dini hari, enam orang narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur yakni S, MS, R, JS, PA, dan BPS dikirim ke Lapas Kelas IIA Karanganyar. Sehari sebelumnya, dua narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung, ZF dan AD, telah terlebih dahulu dipindahkan ke Lapas yang sama. Seluruhnya merupakan bandar narkoba dengan hukuman penjara mulai dari empat tahun hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Proses pemindahan narapidana dilakukan sesuai dengan standar protokol pencegahan dan penanganan Covid-19, serta melibatkan pengawalan ketat dari anggota Brigade Mobil Kepolisian Daerah Jawa Barat dan petugas Lapas. Dalam pelaksanaannya, seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bersikap kooperatif, Rutan Kelas I Bandung dan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Sudjonggo, menuturkan dilakukannya pemindahan narapidana kasus narkoba ini adalah sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Lapas atau Rutan. Hal ini juga sebagai bentuk pencegahan adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas dan Rutan.
“Kami berkomitmen dalam memerangi narkoba dan tidak main-main akan mengirim para bandar narkoba ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, utamanya di Lapas dan Rutan,” terang Sudjonggo.
Dalam berbagai kesempatan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga juga menegaskan pihaknya serius dalam perang melawan narkoba. Hal ini terus diinternalisasikan pihaknya kepada seluruh jajaran, mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana di lapangan.
“Petugas maupun WBP yang terbukti terlibat narkoba akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya, baik sanksi secara kedinasan, tindakan disiplin, maupun sanksi pidana,” tegasnya. (red/avid)
- Silaturrahmi Kebangsaan, Tuan Guru Batak Apresiasi Kapolri dan Kapolda Sumut - Juli 12, 2025
- Kasus OTT Infrastruktur Jalan di Sumut, MARAK Desak KPK Geledah Kantor PBJ dan BKAD Pemprov - Juli 12, 2025
- Tak Kunjung Dibebaskan meski Masa Hukuman Selesai, Seorang Narapidana di LP Tanjung Gusta Dilarikan ke ICU - Juli 12, 2025