Asaberita.com-Medan – Ribuan massa yang tergabung dalam Badan Penyuluhan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasil Kota Medan menggelar demo di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Senin (9/3/2020).
Dalam tuntutannya, massa pendemo meminta Kajati mengevaluasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan atas perkara pembunuhan terhadap rekan mereka Syahfila Hasan Affandi di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Massa menilai, tuntutan yang diberikan jaksa Kejari Medan kepada tersangka pembunuhan sangat rendah dan tidak memenuhi rasa keadilan.
“Tuntutan 4 tahun dari jaksa penuntut umum Kejati Medan kepada pelaku pembunuhan Hasan Affandi kami nilai sangat rendah dan tidak memenuhi prinsip keadilan. Karenanya kami BPPH Pemuda Pancasila Kota Medan menyatakan keberatan,” ujar pimpinan aksi Fahrul Hafiz Effendi, Senin (9/3/2020).
Menurutnya, telah terjadi ketidakadilan terkait dengan tuntutan tersebut. Selain itu ia menilai hal ini akan sangat berpengaruh terhadap kredibilitas penegak hukum yang harusnya menjadi tempat mencari keadilan.
Dalam aksi itu, mereka juga meminta agar Kajati Sumut mencopot Kajari dan Kasipidum Kejari Medan.
“Copot Kasipidum dan Kajari Medan karena diduga adanya praktik suap dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan,” katanya.
Dikutip dari dakwaan JPU disebutkan, kasus ini terjadi setelah kegiatan Rapat Pemilihan Pengurus Pemuda Pancasila Anak Ranting Pangkalan Mansyur di Kantor Kelurahan Pangkalan Mansyur pada Minggu (8/9/2019) pukul 16.30 WIB.
Korban Syahdila Hasan Affandi bersama beberapa temannya dari ormas PP pergi menuju ke warung di Jalan Eka Rasmi, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. Mereka hendak bersilaturahmi dengan ormas IPK dan menanyakan mengenai spanduk milik ormas PP yang dicopot. Namun justru terjadi bentrokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan luka bacok di kepala.
Dalam kasus ini, lima terdakwa yakni Irwansyah alias Iwan Bebek, Sutiyono alias Penong, M Suheri Alfaris alias Harri Porter, Dedi Syahputra alias Tamil dan Putra Riokardo alias Rio dituntut 4 tahun penjara oleh JPU Joice Sinaga dan Artha Sihombing.
Aksi massa dari ormas Pemuda Pancasila Kota Medan di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini membuat arus lalu lintas di depan Kejati pun macet.
Pantauan di lapangan, Jalan AH Nasution sekira pukul 11.15 WIB, Senin (9/3/2020), terlihat ada satu jalur yang ditutup karena dipenuhi massa aksi. Sementara, satu jalur lainnya digunakan untuk lalu lintas kendaraan dua arah.
Aksi massa PP ini juga mendapatkan pengawalan yang ketat dari aparat kepolisian. Massa membubarkan diri setelah pihak Kejati Sumut menemui massa dan berjanji akan mengevaluasi kasus yang disampaikan di Kejati Medan. (has)
- Paslon Bupati Nomor 1 Freddy-Andreas Bantah Tudingan Suap di Pilkada Samosir - Desember 7, 2024
- Anak Penjual Ketoprak Lulus Seleksi Bintara TNI AU dari Panda Lanud RHF - Desember 7, 2024
- Bincang-bincang Podcast, Dishub Sumut Pastikan Kesiapan Transportasi Mudik Nataru 2024 - Desember 7, 2024