Asaberita.com, Medan – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap istri Gubernur Edy Rahmayadi, Nawal Lubis, dengan terdakwa Ismail Marzuki, Selasa (12/7), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Ismail Marzuki, seorang jurnalis dan pemilik media online mudanews.com, dalam persidangan sebelumnya didakwa JPU telah melanggar UU ITE dengan pasal pencemaran nama baik.
Dimana, karya jurnalistik dan aksi solidaritas terkait penyelamatan situs Benteng Putri Hijau yang ditulis dan dimuat Ismail Marzuki di media onlinenya serta diposting di akun youtube nya dengan disertai sejumlah data dan fakta, dianggap telah menyinggung dan mencemarkan nama baik Nawal Lubis, istri Gubernur Edy yang menjadi saksi pelapor.
Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 8 PN Medan, Ismail Marzuki hadir didampingi penasihat hukumnya Partahi Rajagukguk SH, M Khairizal SH, dan Darwin Nababan SH dari kantor penasehat hukum Save Journalist Medan dan rekan.
Diagendakan, pada persidangan ini menghadirkan tiga orang saksi, termasuk saksi korban (pelapor). Namun saat persidangan digelar, hanya dua saksi yang hadir yakni Indra Sakti Harahap dan Batu Bondar Purba. Sedangkan saksi pelapor, Nawal Lubis, tidak hadir di PN Medan, dan melalui surat yang disampaikan pengacaranya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nawal memohon untuk mengikuti persidangan secara virtual (online).
Permohonan Nawal itu kemudian disampaikan JPU Rahmi Syafrina di persidangan dengan memberikan surat dari pengacara Nawal kepada Hakim Ketua Imanuel Tarigan.
“Izin Majelis, ada surat dari penasehat hukum, saksi pelapor berhalangan. Namun mereka siap untuk sidang secara virtual, bisa Majelis?” tanya JPU Rahmi.
Hakim Ketua Imanuel Tarigan pun secara tegas langsung menolak untuk melakukan sidang virtual untuk mendengarkan keterangan saksi pelapor.
“Pertanyaan saya gak nyambung kalian jawab, yang dipanggil tiga orang, ini berapa yang hadir ? Hanya dua orang. Nawal Lubisnya mana? Tanya Hakim Ketua.
Imanuel Tarigan tetap tidak meluluskan meski JPU mengatakan jika Nawal Lubis sedang tidak berada di tempat, ada surat dinasnya, tapi ia siap diperiksa secara virtual.
Hakim Imanuel Tarigan menegaskan bahwa proses sidang pidana yang digelar selama ini, saksi harus hadir di persidangan, kecuali ada alasan atau hal yang urgen. Urgen itu berarti emergency (darurat), luar biasa.
“Kalau hanya karena kesibukan dan lain-lain yang tidak urgen, kita tunggu, saksi tetap harus dihadirkan di persidangan. Jadi paham ya,” tegas Hakim Ketua.
Karenanya, hakim meminta JPU untuk kembali memanggil Nawal Lubis secara sah. “Dan yang penting sebenarnya dari Kejaksaan, yakin untuk panggil dia (Nawal Lubis-red) secara relasi yang sah, kalau bisa langsung padanya ya,” tegas Imanuel.
Hakim memperbolehkan Nawal Lubis menggunakan penasihat hukum, tetapi tetap hadir.
“Sebenarnya yang perlu didampingi penasihat hukum itu terdakwa bukan saksi. Jadi kami nyatakan di persidangan ini, saksi korban Nawal Lubis untuk kembali dipanggil ke persidangan secara offline,” tegas Hakim Ketua Imanuel. (red/has)
- Kades Bonandolok Hadiri Halal Bihalal Forkopincam Kecamatan Siabu – April 26, 2024
- Pemdes Bangun Sejati Madina Salurkan BLT DD Tahap I Januari-Maret 2024 – April 26, 2024
- Kepling 13 dan Warga Serahkan Maling Gas ke Polsek Medan Timur – April 14, 2024